HARIAN KARAWANG, – LBH Bumi Proklamasi dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) selaku pendamping keluarga korban, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang membahas dugaan malpraktik di Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok, Karawang Jawa Barat, yang digelar di ruang paripurna DPRD Karawang, Senin (20/10/2025)
Dalam LBH Bumi Proklamasi dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) selaku pendamping keluarga korban mempertanyakan keterkaitan soal hasil audit secara resmi atau investigasi terkait kasus meninggalnya Mursiti (62), warga Bekasi, yang diduga menjadi korban kelalaian medis pascaoperasi di RS Hastien kepada kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Karawang.
Namun demikian pihak Kadis kesehatan Endang Suryadi menunjukkan sikap emosional saat ditanya soal dokumen hasil audit. terpaksa dihentikan lantaran suasana memanas.sehingga berakhir ricuh dan terpaksa dihentikan lebih awal.
Kuasa hukum keluarga korban, Ari Priya Sudarma, menyayangkan sikap Dinas Kesehatan yang tidak bisa menunjukkan hasil investigasi maupun laporan resmi terkait dugaan kelalaian medis tersebut.
“Faktanya pada RDP tadi, Dinas Kesehatan belum bisa memberikan dan memaparkan hasil investigasi itu. Kami tidak tahu apakah audit sudah dilakukan atau belum, tapi dari penyampaian Kadinkes, sepertinya memang belum siap dengan dokumen-dokumennya,” ujar Ari usai rapat.
Ari menambahkan, pihaknya bersama keluarga korban hanya ingin mendapatkan transparansi dan penjelasan yang jelas mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami sungguh kecewa, karena harapan kami untuk mendengar hasil investigasi secara resmi justru tidak terpenuhi. Kami ingin tahu dengan gamblang hasilnya, tapi yang kami dengar malah belum ada dokumennya,” tegasnya.
Meski demikian, pihak keluarga dan kuasa hukum masih membuka ruang mediasi secara kekeluargaan dengan RS Hastien, sambil menunggu hasil resmi audit medis.
Namun Ketua FKUB Karawang Utara, Angga Dhe Raka, yang juga menjadi pemohon audiensi, menyebut Kadinkes telah menyatakan secara lisan bahwa kasus dugaan malpraktik di RS Hastien tidak terbukti, namun tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung.
“Sebelum rapat dimulai, kami sudah meminta agar pernyataan Kadinkes yang menyebut kasus ini sudah final dan tidak ada malpraktik disampaikan secara tertulis, bukan hanya lisan. Karena kalau tidak ada dokumen, itu hanya asumsi,” kata Angga.
Ia menegaskan, seluruh anggota Komisi IV DPRD Karawang belum pernah menerima laporan hasil investigasi resmi, sehingga pernyataan Kadinkes dinilai terlalu dini.
“Anggota dewan saja belum dapat hasilnya, tapi Kadinkes sudah bilang tidak ada malpraktik. Itu yang membuat kami heran. Apalagi saat kami minta bukti, Kadinkes malah emosi dan membentak forum. Tentu kami bereaksi, karena ini forum resmi dan dia pejabat publik yang digaji rakyat dengan nada kecewa,” pungkasnya(Jay)















