HARIAN KARAWANG – Viralnya video dimedia sosial berdurasi 12 detik yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat pesta sesama jenis (Gay/Hombring) pria saling berpelukan dan berjoget mengikuti alunan musik di dalam sebuah tempat hiburan malam. Disalah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang.
Bupati Aep selaku orang nomor satu di Karawang menegaskan akan mengusulkan pencabutan izin usaha apabila pelanggaran serupa kembali terulang.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda, kasih tahu kepada pemilik dan pengelolanya. Kita sudah memberikan keleluasaan dan toleransi untuk berusaha di Karawang, jadi tolong dijaga juga. Jangan sampai kebebasan yang diberikan justru disalahgunakan,” Ungkapnya Aep di Plaza Pemda Karawang, Senin (8/6/2026).
Menurut Aep, aktivitas yang dinarasikan sebagai pesta gay tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Karawang.
“Karawang ini kota santri. Kita memiliki ratusan pesantren yang menjadi bagian dari identitas daerah. Hal-hal seperti itu tidak patut, tidak wajar, dan tidak elok terjadi di Karawang,” tegasnya.
Aep mengaku tidak ingin peristiwa tersebut kembali terulang. Karena itu, ia meminta pengelola tempat hiburan malam lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat usahanya.
“Saya minta pengelola benar-benar melakukan pengawasan. Jangan sampai kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat dibiarkan terjadi di tempat usahanya,” ujarnya.
Bupati Aep juga menegaskan tidak akan segan mengambil langkah lebih jauh jika peringatan yang diberikan pemerintah daerah tidak diindahkan.
“Kalau sudah dikasih tahu satu kali, dua kali, tiga kali dan masih terjadi, kenapa tidak kita minta dicabut izinnya. Saya akan sampaikan ke pemerintah pusat. Jangan anggap pemerintah daerah diam,” katanya.
Meski kewenangan perizinan sebagian berada di pemerintah provinsi, Aep memastikan Pemkab Karawang akan memberikan rekomendasi tegas apabila ditemukan pelanggaran yang berulang.
“Kami punya kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kalau masih terjadi setelah diberikan peringatan, saya tidak menutup kemungkinan meminta izin usahanya dicabut,” ujarnya.
Aep juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang untuk segera bertindak dan memberikan surat peringatan kepada pengelola tempat hiburan yang bersangkutan.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk bertindak tegas sesuai aturan. Berikan surat peringatan dan lakukan pengawasan secara maksimal. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tandasnya.
Aep menegaskan, Pemkab Karawang akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam agar operasionalnya tetap berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
“Kita tidak melarang orang berusaha, tetapi semua harus menghormati aturan dan norma yang berlaku di Kabupaten Karawang. Itu yang paling penting,” pungkasnya.(Jay)








