HARIAN KARAWANG – Polemik proses pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian dari Gerakan Aspirasi Rakyat Dari Utara (GARDU) bersama Forum Warga Tirtajaya (FWT).
Sejumlah warga Desa Sabajaya sebelumnya menyampaikan keberatan terkait salah satu bakal calon anggota BPD keterwakilan perempuan yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait ketentuan domisili sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.
Aduan tersebut dituangkan warga melalui surat permohonan penjelasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang tertanggal 20 Juli 2026. Dalam surat tersebut, warga meminta penjelasan terkait penerapan Pasal 41 ayat (2) huruf e Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 mengenai persyaratan calon anggota BPD.
Warga menduga salah satu bakal calon anggota BPD keterwakilan perempuan tersebut bukan merupakan warga yang berdomisili di wilayah Desa Sabajaya, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif dalam proses pencalonan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan keputusan Panitia Pengisian BPD Desa Sabajaya yang tetap menerima dan meloloskan calon tersebut. Masyarakat menilai terdapat perbedaan pemahaman antara panitia dengan warga terkait penerapan aturan dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum GARDU (Gerakan Aspirasi Rakyat Dari Utara), Nana Satria Permana, menyatakan pihaknya bersama Forum Warga Tirtajaya (FWT) siap mengawal aspirasi masyarakat Desa Sabajaya dan mendampingi warga dalam audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Menurut Nana Satria Permana, pengawalan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan masyarakat di wilayah utara Karawang, sekaligus memastikan proses pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi dari masyarakat Desa Sabajaya terkait dugaan persoalan dalam proses pencalonan anggota BPD. GARDU bersama FWT akan mengawal dan mendampingi warga untuk meminta penjelasan langsung kepada DPMD Karawang terkait penerapan Perbup Nomor 24 Tahun 2026,” ujar Nana Satria Permana.
Ia menegaskan, audiensi dengan DPMD Karawang diperlukan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan kepastian aturan. Jika prosesnya memang sudah sesuai regulasi, masyarakat harus mendapatkan penjelasan. Namun apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam prosesnya, tentu harus ada evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
GARDU menilai Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 telah mengatur persyaratan calon anggota BPD, termasuk ketentuan mengenai keterwakilan dan domisili calon sesuai wilayah pencalonan.
Karena itu, Nana Satria Permana meminta DPMD Karawang dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait persoalan tersebut serta memastikan proses pengisian anggota BPD Desa Sabajaya berjalan transparan dan sesuai aturan.
GARDU bersama Forum Warga Tirtajaya (FWT) menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Apabila hasil audiensi belum memberikan kepastian dan penyelesaian sesuai regulasi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pengisian BPD Desa Sabajaya maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan warga tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.








