HARIAN KARAWANG – Sejumlah orang tua murid baru di Kabupaten Karawang menyampaikan keberatan terkait penjualan paket seragam sekolah yang dinilai belum transparan mengenai rincian harga setiap item. Keluhan tersebut mencuat pada masa penerimaan peserta didik baru dan menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut keterbukaan informasi kepada orang tua.
Salah seorang wali murid, Agus, yang anaknya baru diterima di salah satu SMP Negeri di wilayah Rengasdengklok, mengaku keberatan dengan adanya penawaran paket seragam yang diberikan kepada siswa baru tanpa disertai penjelasan harga setiap item secara rinci.
Menurut Agus, pihak orang tua bukan mempersoalkan keberadaan seragam sekolah, melainkan meminta adanya keterbukaan informasi agar mengetahui secara jelas harga dan komponen barang yang dibeli.
“Kami hanya meminta transparansi dan kejelasan terkait paket seragam. Harusnya ada rincian harga per item, seperti berapa harga baju, celana, atribut, dan perlengkapan lainnya, sehingga orang tua mengetahui apa yang dibayarkan,” ujar Agus.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Koko Baraya, menilai persoalan penjualan paket seragam di sekolah negeri harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Menurut Koko, SMP Negeri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan telah memperoleh pembiayaan operasional melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya dari orang tua atau wali murid, termasuk menjual seragam maupun atribut sekolah.
“Sekolah negeri sudah dibiayai pemerintah melalui dana BOS. Karena itu, pihak sekolah tidak boleh memungut biaya kepada orang tua siswa, termasuk menjual seragam atau atribut sekolah. Di Kabupaten Karawang juga sudah ada aturan yang tegas. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hanya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menetapkan seragam khas sekolah sesuai ketentuan, bukan melakukan penjualan seragam kepada siswa,” ujar Koko.
Koko mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah orang tua murid, terdapat sekolah yang menawarkan paket seragam dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta hingga sekitar Rp1,2 juta. Menurutnya, berapa pun nilai paket yang ditawarkan, pihak sekolah tetap harus menyampaikan rincian harga setiap item secara terbuka kepada orang tua.
“Dari informasi yang kami terima, ada sekolah yang menawarkan paket seragam dengan harga di bawah Rp1 juta sampai kisaran Rp1,2 juta. Persoalannya bukan semata-mata soal nominal, tetapi transparansi. Orang tua berhak mengetahui berapa harga baju, celana, atribut, dasi, topi maupun perlengkapan lainnya. Jangan sampai hanya disodorkan satu angka tanpa rincian yang jelas,” katanya.
Selain itu, Koko mengingatkan bahwa apabila terjadi transaksi penjualan barang, penjual tetap wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk memberikan informasi harga secara terbuka kepada pembeli.
“Kalaupun ada pihak yang menjual perlengkapan sekolah, maka sebagai penjual wajib mencantumkan harga secara jelas. Orang tua sebagai konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga maupun barang yang ditawarkan. Tanpa rincian harga, masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti apa yang dibayarkan maupun membandingkan harga dengan tempat lain,” ujarnya.
Koko juga mengimbau seluruh orang tua atau wali murid di Kabupaten Karawang agar memahami hak-haknya apabila menemukan dugaan pungutan atau penjualan perlengkapan sekolah yang tidak transparan.
“Saya mengajak seluruh orang tua dan wali murid di Kabupaten Karawang untuk tidak ragu meminta penjelasan resmi kepada pihak sekolah mengenai dasar hukum maupun rincian biaya yang diminta. Jika tidak memperoleh jawaban yang jelas atau diduga terdapat pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun Tim Saber Pungli agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) agar hak-haknya sebagai konsumen mendapat pendampingan,” jelasnya.
Koko berharap persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru.
“Setiap tahun dunia pendidikan permasalahannya tetap sama. Harapan kami ke depan ada keterbukaan, transparansi, dan penegakan aturan yang konsisten agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat. Sekolah harus fokus memberikan pelayanan pendidikan, bukan menimbulkan polemik yang sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena sekolah negeri memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan orang tua siswa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam maupun Lembar Kerja Siswa (LKS). Sekolah juga tidak boleh mengarahkan orang tua untuk membeli seragam dari pihak tertentu.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah mengeluarkan kebijakan pencegahan pungutan liar di lingkungan pendidikan yang mengatur larangan praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa.
Dalam konteks perlindungan konsumen, masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang ditawarkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah terkait masih menunggu kesempatan memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penjualan paket seragam siswa baru, termasuk dasar kebijakan dan rincian harga yang ditetapkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang. (al)








