GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teguh, Divisi Data dan Kajian Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU)

Teguh, Divisi Data dan Kajian Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU)

HARIAN KARAWANG – Divisi Data dan Kajian Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Teguh, yang juga merupakan Tokoh Pemuda Desa Kemiri, meminta Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan secara profesional dan terbuka terkait dugaan aliran dana desa ke rekening pribadi.

Menurut Teguh, transaksi penggunaan dana desa semestinya dilakukan melalui Rekening Kas Desa (RKD). Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterimanya, terdapat dugaan dana justru ditransfer ke rekening atas nama pribadi.

“Harusnya uang dana desa itu masuk ke rekening kas desa, tapi ini malah menyasar ke rekening pribadi. Entah bagaimana kesepakatannya atau bagaimana lobinya sehingga uang tersebut bisa masuk ke rekening pribadi. Dari awal transaksinya saja sudah ganjil,” kata Teguh.

Ia menduga adanya unsur pemufakatan dalam proses tersebut. Dugaan itu, kata dia, diperkuat dengan beredarnya kuitansi tanda terima yang mencantumkan sumber anggaran berasal dari Dana Desa, sementara penerima tercatat atas nama pribadi.

“Dalam kuitansi itu tertulis anggaran bersumber dari Dana Desa, tetapi penerimanya nama pribadi. Saat itu yang bersangkutan kebetulan menjabat sebagai Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Kemiri,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian memicu reaksi masyarakat Desa Kemiri hingga berlangsung aksi unjuk rasa. Teguh mengaku menjadi koordinator aksi yang menuntut agar PJS Kepala Desa saat itu mengundurkan diri.

“Setelah adanya gerakan masyarakat, akhirnya PJS tersebut diganti. Tetapi pergantian jabatan tidak serta-merta menghapus persoalan hukumnya karena ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Teguh, yang menjadi pertanyaan utama adalah apakah mekanisme pencairan dana desa ke rekening pribadi tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah rekan dari berbagai elemen pergerakan untuk mengawal proses pemeriksaan khusus (riksus) yang akan dilakukan Inspektorat menjelang Pemeriksaan Keuangan Desa (PKD).

“Kami meminta Inspektorat bekerja profesional, terbuka dan tidak bermain di belakang. Kalau ternyata ada pembiaran atau bermain mata, kami akan melakukan audiensi ke Inspektorat sebagai bentuk kontrol masyarakat,” ujarnya.

Teguh berpendapat bahwa apabila benar terdapat aliran Dana Desa ke rekening pribadi, maka hal tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tata kelola keuangan desa harus dilakukan melalui mekanisme resmi.

Selain itu, ia menilai apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.

GARDU menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan hukum. Organisasi itu juga mengingatkan agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan pemeriksaan tetap menjaga independensi dan tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan informasi dan pernyataan narasumber. Segala dugaan pelanggaran masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (al)

Berita Terkait

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah
Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter
Mahasiswa dan Warga Karawang Apresiasi Langkah Bupati Aep Cepat Perbaiki Jalan Ronggo Waluyo
Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ
​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:03 WIB

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:37 WIB

DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPSN Jawa Barat Resmi Dilantik di Karawang, Target Perluas Kepengurusan di 16 Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

Berita Karawang

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:12 WIB

Pers Rilis

Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:42 WIB