GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teguh, Divisi Data dan Kajian Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU)

Teguh, Divisi Data dan Kajian Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU)

HARIAN KARAWANG – Divisi Data dan Kajian Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Teguh, yang juga merupakan Tokoh Pemuda Desa Kemiri, meminta Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan secara profesional dan terbuka terkait dugaan aliran dana desa ke rekening pribadi.

Menurut Teguh, transaksi penggunaan dana desa semestinya dilakukan melalui Rekening Kas Desa (RKD). Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterimanya, terdapat dugaan dana justru ditransfer ke rekening atas nama pribadi.

“Harusnya uang dana desa itu masuk ke rekening kas desa, tapi ini malah menyasar ke rekening pribadi. Entah bagaimana kesepakatannya atau bagaimana lobinya sehingga uang tersebut bisa masuk ke rekening pribadi. Dari awal transaksinya saja sudah ganjil,” kata Teguh.

Ia menduga adanya unsur pemufakatan dalam proses tersebut. Dugaan itu, kata dia, diperkuat dengan beredarnya kuitansi tanda terima yang mencantumkan sumber anggaran berasal dari Dana Desa, sementara penerima tercatat atas nama pribadi.

“Dalam kuitansi itu tertulis anggaran bersumber dari Dana Desa, tetapi penerimanya nama pribadi. Saat itu yang bersangkutan kebetulan menjabat sebagai Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Kemiri,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian memicu reaksi masyarakat Desa Kemiri hingga berlangsung aksi unjuk rasa. Teguh mengaku menjadi koordinator aksi yang menuntut agar PJS Kepala Desa saat itu mengundurkan diri.

“Setelah adanya gerakan masyarakat, akhirnya PJS tersebut diganti. Tetapi pergantian jabatan tidak serta-merta menghapus persoalan hukumnya karena ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Teguh, yang menjadi pertanyaan utama adalah apakah mekanisme pencairan dana desa ke rekening pribadi tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah rekan dari berbagai elemen pergerakan untuk mengawal proses pemeriksaan khusus (riksus) yang akan dilakukan Inspektorat menjelang Pemeriksaan Keuangan Desa (PKD).

“Kami meminta Inspektorat bekerja profesional, terbuka dan tidak bermain di belakang. Kalau ternyata ada pembiaran atau bermain mata, kami akan melakukan audiensi ke Inspektorat sebagai bentuk kontrol masyarakat,” ujarnya.

Teguh berpendapat bahwa apabila benar terdapat aliran Dana Desa ke rekening pribadi, maka hal tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tata kelola keuangan desa harus dilakukan melalui mekanisme resmi.

Selain itu, ia menilai apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.

GARDU menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan hukum. Organisasi itu juga mengingatkan agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan pemeriksaan tetap menjaga independensi dan tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan informasi dan pernyataan narasumber. Segala dugaan pelanggaran masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (al)

Berita Terkait

Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades
Brits Hotel dan UNSIKA Karawang Melakukan Kerjasama Melalui Program Magang Mahasiswa
GP2LR dan GARDU Dorong Pembangunan Pasar Rakyat Rengasdengklok, Bupati Aep: “Selesai Cikampek, Rengasdengklok”
Proyek Perbaikan Jalan di Kutawaluya Karawang Jadi Sorotan, GARDU Minta Standar Keselamatan Diperhatikan
Puluhan Kades Dikarawang Korban Ditipu Oknum Staf Bappenas Hingga Miliaran
HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek
Silaturahmi IPSI Karawang dan Tapak Suci Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Pencak Silat
Pilkades 67 Desa di Karawang Belum Final, Kabid PMD: Mohon Bersabar, Nanti Kami Informasikan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

Brits Hotel dan UNSIKA Karawang Melakukan Kerjasama Melalui Program Magang Mahasiswa

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

GP2LR dan GARDU Dorong Pembangunan Pasar Rakyat Rengasdengklok, Bupati Aep: “Selesai Cikampek, Rengasdengklok”

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:41 WIB

Proyek Perbaikan Jalan di Kutawaluya Karawang Jadi Sorotan, GARDU Minta Standar Keselamatan Diperhatikan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:40 WIB

Puluhan Kades Dikarawang Korban Ditipu Oknum Staf Bappenas Hingga Miliaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek

Senin, 6 Juli 2026 - 17:57 WIB

Silaturahmi IPSI Karawang dan Tapak Suci Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Pencak Silat

Berita Terbaru