HARIAN KARAWANG, – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui Ketua Tim Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang, Ijum Junaedi, mengatakan pentingnya masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur legal dan prosedural demi menjamin keamanan, perlindungan, serta kepastian hukum sebagai pekerja migran.
“Mengimbau warga Karawang yang berencana bekerja ke luar negeri agar datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans Karawang.”
“Melalui layanan tersebut, tim pengantar kerja akan memberikan arahan serta menyalurkan calon pekerja ke perusahaan resmi yang memiliki izin lengkap”, ungkap, Rabu (4/2/2026)
Menurut Ajum, bahwa bekerja melalui perusahaan tidak berizin atau jalur ilegal menyimpan berbagai risiko serius, mulai dari tidak adanya jaminan asuransi, lambannya penanganan saat terjadi masalah, hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahkan, dalam kondisi terburuk, pekerja migran dapat diperjualbelikan di negara tujuan.
Masih kata Ajum apabila warga Karawang yang bekerja di luar negeri mengalami permasalahan hak ketenagakerjaan atau persoalan lainnya, dapat segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan.
“Pihak kedutaan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal peker” singkatnya
Sementara itu, bagi keluarga pekerja migran yang berada di Karawang dan menghadapi permasalahan, dapat langsung mendatangi Layanan Perlindungan dan Sosialisasi Pekerja Migran (LPSP) Disnaker Karawang.
Layanan tersebut terintegrasi dengan Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KPMI) wilayah Bandung, BP2MI, serta Kementerian Luar Negeri.
Namun demikian, Ijum mengakui penanganan kasus pekerja migran tidak selalu dapat dilakukan secara cepat karena harus mengikuti mekanisme nasional.
Untuk mempercepat proses, diperlukan data yang lengkap dan akurat, seperti identitas pekerja, agen atau perusahaan penyalur, serta negara tujuan.
“Penanganan akan jauh lebih sulit apabila pekerja diberangkatkan secara ilegal karena jalur dan pihak penanggung jawabnya tidak jelas.”
“Disnakertrans Karawang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu penyalur ilegal dan selalu menempuh jalur resmi melalui Disnaker Karawang demi keselamatan dan masa depan yang lebih terjamin,” pungkasnya. (Jay)















