HARAIAN KARAWANG, – Ratusan warga Desa Kemiri kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang Jawa Barat turun ke jalan untuk mempertanyakan soal
dugaan serius penyalahgunaan Dana Desa tahap II tahun 2025.
Dana yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta itu disebut telah cair sejak Agustus 2025, namun hingga kini tidak terlihat realisasi kegiatan di lapangan.
Dalam aksi demonstrasi, warga menuding dana tersebut justru berpindah ke rekening pribadi kepala desa, Agus Sahlan. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Diduga adanya pemindahan Dana Desa ke rekening pribadi tanpa dasar hukum dan tanpa pelaksanaan program dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Apabila terbukti benar ada tindakan tersebut masuk dalam unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara yuridis, perbuatan itu berpotensi menjerat pelaku melalui Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga miliaran rupiah, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri, Teguh, menegaskan bahwa warga tidak akan berhenti pada tuntutan moral semata. Pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana.
“Dana desa bukan uang pribadi. Kalau benar dipindahkan ke rekening pribadi dan tidak direalisasikan, itu pelanggaran serius. Kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Teguh.
Sementara itu, Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah meneruskan laporan warga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Inspektorat.
Dalam tuntutan aksi, warga juga menyebutkan bahwa Agus Sahlan telah mengajukan pengunduran diri dan berjanji menyelesaikan persoalan Dana Desa hingga triwulan pertama 2026.
“Namun secara hukum, pengunduran diri tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terbukti.”Singkatnya (Jay)















