Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taupik

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taupik

HARIAN KARAWANG – 67 Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang tidak lama lagi.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taupik menjelaskan bahwa sebelum diadakan pelaksanaan pilkades, Inspektorat Kabupaten Karawang tengah mengebut Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) para kepala desa di akhir masa jabatannya.

Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Sanksi tegas menanti bagi para kepala desa, khususnya petahana (incumbent), yang kedapatan mewariskan masalah keuangan atau gagal mempertanggungjawabkan dana desa.

Ia menjelaskan bahwa audit ini merupakan amanat regulasi di mana enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, kepala desa wajib diaudit.

Saat ini, Inspektorat telah menerjunkan empat Inspektur Pembantu (Irban) secara serentak untuk merespons permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Dari 67 desa yang menjadi target, kurang lebih 40 desa sudah selesai diperiksa di lapangan. Proses audit di lapangan ini butuh waktu tiga hari per desa.”

“Kami targetkan seluruh prosesnya rampung pada akhir Juli ini, sebelum tahapan pendaftaran Pilkades ditutup,” ungkap Taupik, Jumat (17/7/2026).

Lebih lanjut kata Taupik bahwa Inspektorat memberikan peringatan keras kepada para petahana. Jika tim auditor menemukan adanya kerugian, seperti kekurangan volume pekerjaan fisik atau pembelanjaan yang tidak sah, Kades wajib segera menggantinya. Jika abai, tiket untuk kembali bertarung di Pilkades dipastikan hangus.

“Selama dia tidak bisa mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat sampai dengan batas akhir pendaftaran Pilkades, maka dia akan kehilangan haknya untuk mencalonkan diri kembali. Hak pencalonannya gugur,” tegasnya.

Bagi kepala desa yang memiliki temuan kerugian namun memilih untuk tidak mencalonkan diri lagi atau sudah memasuki masa pensiun, Inspektorat memastikan mereka tidak akan bisa lari dari tanggung jawab.

Hukum terkait kerugian negara akan terus mengejar, bahkan kewajiban tersebut bisa jatuh ke pundak keluarga jika yang bersangkutan meninggal dunia.

“Pertanggungjawaban itu tidak selesai hanya karena dia tidak nyalon lagi atau pensiun. Tetap dikejar. Bahkan, mohon maaf, ketika Kades meninggal dunia pun, pengembalian kerugian itu beralih menjadi kewajiban ahli warisnya. Tidak ada istilah selesai,” papar Taupik menjabarkan aturan dengan tajam.

Di akhir penjelasannya, Taupik mengingatkan bahwa masalah keuangan sering kali bermula dari hal yang dianggap sepele oleh para aparatur desa, yakni kelalaian pencatatan atau administrasi.

“Semua temuan itu jangan hanya berpikir soal keuangan saja. Temuan administrasi yang buruk justru sering kali menjadi pintu masuk terjadinya temuan keuangan,” pungkasnya.

Terkait detail aturan pencalonan Pilkades secara administratif, lebuh lanjut Taupik mengarahkan pihak terkait untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala DPMD Karawang.

“Sementara itu, jika ada temuan yang sudah masuk ranah pidana atau hukum formal, Inspektorat akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah
Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter
Mahasiswa dan Warga Karawang Apresiasi Langkah Bupati Aep Cepat Perbaiki Jalan Ronggo Waluyo
Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ
​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:03 WIB

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:37 WIB

DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPSN Jawa Barat Resmi Dilantik di Karawang, Target Perluas Kepengurusan di 16 Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

Berita Karawang

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:12 WIB

Pers Rilis

Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:42 WIB