Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taupik

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taupik

HARIAN KARAWANG – 67 Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang tidak lama lagi.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taupik menjelaskan bahwa sebelum diadakan pelaksanaan pilkades, Inspektorat Kabupaten Karawang tengah mengebut Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) para kepala desa di akhir masa jabatannya.

Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Sanksi tegas menanti bagi para kepala desa, khususnya petahana (incumbent), yang kedapatan mewariskan masalah keuangan atau gagal mempertanggungjawabkan dana desa.

Ia menjelaskan bahwa audit ini merupakan amanat regulasi di mana enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, kepala desa wajib diaudit.

Saat ini, Inspektorat telah menerjunkan empat Inspektur Pembantu (Irban) secara serentak untuk merespons permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Dari 67 desa yang menjadi target, kurang lebih 40 desa sudah selesai diperiksa di lapangan. Proses audit di lapangan ini butuh waktu tiga hari per desa.”

“Kami targetkan seluruh prosesnya rampung pada akhir Juli ini, sebelum tahapan pendaftaran Pilkades ditutup,” ungkap Taupik, Jumat (17/7/2026).

Lebih lanjut kata Taupik bahwa Inspektorat memberikan peringatan keras kepada para petahana. Jika tim auditor menemukan adanya kerugian, seperti kekurangan volume pekerjaan fisik atau pembelanjaan yang tidak sah, Kades wajib segera menggantinya. Jika abai, tiket untuk kembali bertarung di Pilkades dipastikan hangus.

“Selama dia tidak bisa mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat sampai dengan batas akhir pendaftaran Pilkades, maka dia akan kehilangan haknya untuk mencalonkan diri kembali. Hak pencalonannya gugur,” tegasnya.

Bagi kepala desa yang memiliki temuan kerugian namun memilih untuk tidak mencalonkan diri lagi atau sudah memasuki masa pensiun, Inspektorat memastikan mereka tidak akan bisa lari dari tanggung jawab.

Hukum terkait kerugian negara akan terus mengejar, bahkan kewajiban tersebut bisa jatuh ke pundak keluarga jika yang bersangkutan meninggal dunia.

“Pertanggungjawaban itu tidak selesai hanya karena dia tidak nyalon lagi atau pensiun. Tetap dikejar. Bahkan, mohon maaf, ketika Kades meninggal dunia pun, pengembalian kerugian itu beralih menjadi kewajiban ahli warisnya. Tidak ada istilah selesai,” papar Taupik menjabarkan aturan dengan tajam.

Di akhir penjelasannya, Taupik mengingatkan bahwa masalah keuangan sering kali bermula dari hal yang dianggap sepele oleh para aparatur desa, yakni kelalaian pencatatan atau administrasi.

“Semua temuan itu jangan hanya berpikir soal keuangan saja. Temuan administrasi yang buruk justru sering kali menjadi pintu masuk terjadinya temuan keuangan,” pungkasnya.

Terkait detail aturan pencalonan Pilkades secara administratif, lebuh lanjut Taupik mengarahkan pihak terkait untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala DPMD Karawang.

“Sementara itu, jika ada temuan yang sudah masuk ranah pidana atau hukum formal, Inspektorat akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum
Brits Hotel dan UNSIKA Karawang Melakukan Kerjasama Melalui Program Magang Mahasiswa
GP2LR dan GARDU Dorong Pembangunan Pasar Rakyat Rengasdengklok, Bupati Aep: “Selesai Cikampek, Rengasdengklok”
Proyek Perbaikan Jalan di Kutawaluya Karawang Jadi Sorotan, GARDU Minta Standar Keselamatan Diperhatikan
Puluhan Kades Dikarawang Korban Ditipu Oknum Staf Bappenas Hingga Miliaran
HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek
Silaturahmi IPSI Karawang dan Tapak Suci Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Pencak Silat
Pilkades 67 Desa di Karawang Belum Final, Kabid PMD: Mohon Bersabar, Nanti Kami Informasikan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

Brits Hotel dan UNSIKA Karawang Melakukan Kerjasama Melalui Program Magang Mahasiswa

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

GP2LR dan GARDU Dorong Pembangunan Pasar Rakyat Rengasdengklok, Bupati Aep: “Selesai Cikampek, Rengasdengklok”

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:41 WIB

Proyek Perbaikan Jalan di Kutawaluya Karawang Jadi Sorotan, GARDU Minta Standar Keselamatan Diperhatikan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:40 WIB

Puluhan Kades Dikarawang Korban Ditipu Oknum Staf Bappenas Hingga Miliaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek

Senin, 6 Juli 2026 - 17:57 WIB

Silaturahmi IPSI Karawang dan Tapak Suci Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Pencak Silat

Berita Terbaru