HARIAN KARAWANG – Pelaksanaan proyek perbaikan jalan di Dusun Junti, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian dari Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU). Organisasi tersebut meminta agar pelaksanaan proyek memperhatikan standar keselamatan kerja demi melindungi pengguna jalan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) GARDU, Koko Baraya, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatannya di lokasi, belum terlihat sejumlah perlengkapan pengamanan yang lazim digunakan pada pekerjaan jalan, seperti rambu peringatan, pembatas area pekerjaan (barrier), lampu peringatan, maupun petugas pengatur lalu lintas.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut memang belum tersedia selama pekerjaan berlangsung, hal itu berpotensi meningkatkan risiko bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas pada siang maupun malam hari.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Harapannya, setiap proyek infrastruktur dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan bagi pengguna jalan,” ujar Koko Baraya, Selasa (14/7/2026).
Koko menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada prinsipnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur pentingnya pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi juga mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, pengamanan lalu lintas pada lokasi pekerjaan jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur penyediaan rambu, perangkat pengaman, dan petunjuk lalu lintas pada pekerjaan di jalan.
Atas dasar itu, GARDU mendorong agar pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana pekerjaan, pengawas lapangan, dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, melakukan evaluasi terhadap aspek keselamatan di lokasi proyek apabila masih terdapat kekurangan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memastikan standar keselamatan diterapkan secara optimal sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman selama pekerjaan berlangsung,” kata Koko.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait kondisi di lokasi pekerjaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (al)








