HARIAN KARAWANG – Ramainya ditemukan Map bertulis nama Bupati Karawang saat penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di rumah mantan Kepala Badan Giji Nasional (BGN) Daday Handayana beberapa hari yang lalu
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan penjelasan, surat tersebut merupakan bentuk pengajuan program yang lazim dilakukan pemerintah daerah kepada kementerian maupun lembaga negara untuk memperjuangkan kebutuhan daerah.
“Surat pengajuan itu hal yang wajar. Saya tidak hanya mengajukan surat ke BGN, tetapi juga ke kementerian dan lembaga lain untuk kepentingan masyarakat Karawang,” ungkap Aep usai apel pagi di Plaza Pemkab Karawang. Senin, (8/6/2026).
Menurut Aep, permohonan pengajuan kepada BGN dilakukan setelah Deputi Pencegahan BGN berkunjung ke Karawang pada 1 April lalu dan menyampaikan rencana roadshow serta evaluasi kesiapan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
“Saat itu terdapat sejumlah dapur yang dinilai belum memenuhi ketentuan sehingga pemerintah daerah diminta mengajukan usulan sesuai mekanisme yang berlaku.”
“Portal memang sudah ditutup, tetapi kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan. Karena itu kami menyampaikan surat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Aep membandingkan langkah tersebut dengan berbagai upaya yang selama ini dilakukan Pemkab Karawang dalam memperoleh dukungan program pemerintah pusat, seperti penanganan banjir Karangligar melalui Kementerian PUPR, pengajuan Sekolah Rakyat, pembangunan sabuk pantai, hingga program kampung nelayan.
“Bahwa pengajuan surat merupakan bagian dari tugas kepala daerah untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat.”
“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat bisa mengetahui kebutuhan daerah? Semua kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama,” katanya.
Aep menegaskan surat yang dikirim ditujukan kepada instansi yang berwenang dan tidak menyalahi aturan. Ia juga membantah adanya tindakan di luar prosedur dalam pengajuan tersebut.
“Kami mengikuti rule yang ada. Kalau surat itu dikirim ke pihak yang tidak berwenang, itu baru salah. Tapi ini sesuai mekanisme,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Aep juga menjelaskan bahwa Pemkab Karawang memprioritaskan pelaksanaan program MBG untuk wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan stunting yang tinggi, terutama bagi bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak sekolah.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima respons dari BGN terkait pengajuan yang telah disampaikan.
“Minimal kami sudah mengajukan. Kalau tidak mengajukan, nanti justru dipersoalkan lagi,” ucapnya.
“Berharap dengan adanya penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada publik bahwa surat yang dikirim merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengakses program pusat demi kepentingan masyarakat Karawang.” pungkasnya.(Jay)








