Polres Karawang Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan Disabilitas Hingga Tewas

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 17 November 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARUAN KARAWANG – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan 4 orang yang diduga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan tindak pidana kekerasan terhadap anak disabilitas yang berujung pada kematian korban.

Adapun peristiwa sampai dengan meninggal tersebut terjadi di Dusun Kondang I, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka diringkus berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 11 November 2025.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah salah prasangka. Para pelaku meyakini korban adalah seorang pencuri, padahal hasil penyelidikan menunjukkan korban bukanlah seorang pencuri alias maling.

Kekerasan ini terjadi pada Rabu, 05 November 2025, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Para tersangka secara kolektif dan berulang kali melakukan pemukulan serta tendangan.

Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu bata untuk dihantamkan ke kepala korban. Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka berat, sempat koma selama delapan hari, dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025. Dalam konferensi pers resmi yang diadakan di Mapolres Karawang, Senen (17/10/2025)

“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan motif tuduhan yang tidak benar, adalah pelanggaran hukum berat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan, khususnya yang menimpa anak-anak.

“Serta mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib.”
ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Fiki N Ardiansyah juga merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal berlapis tentang Perlindungan Anak Dengan seluruh barang bukti terkait kasus ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara 15 (lima belas) tahun,” Pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir
Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan
Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi
GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara
Pasca Video Asusila Viral di Media Sosial Lima Pemuda Diamankan Polres Karawang
Direktur PUSTAKA Dian, Desak Video LGBT Viral Aparat Diminta Usut Dugaan Pidana Kesusilaan hingga Pengelola THM
Bupati Aep Murka Soal Video Viral Pesta Gay di THM Karawang, Ancam Cabut Izin Usaha
Ditemukan Map Atas Nama Bupati Karawang saat Penggeledahan Kejaksaan Agung, Ini Penjelasan Bupati Karawang Aep

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:50 WIB

GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:40 WIB

Pasca Video Asusila Viral di Media Sosial Lima Pemuda Diamankan Polres Karawang

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:01 WIB

Direktur PUSTAKA Dian, Desak Video LGBT Viral Aparat Diminta Usut Dugaan Pidana Kesusilaan hingga Pengelola THM

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Aep Murka Soal Video Viral Pesta Gay di THM Karawang, Ancam Cabut Izin Usaha

Senin, 8 Juni 2026 - 11:47 WIB

Ditemukan Map Atas Nama Bupati Karawang saat Penggeledahan Kejaksaan Agung, Ini Penjelasan Bupati Karawang Aep

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:47 WIB