HARUAN KARAWANG – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan 4 orang yang diduga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan tindak pidana kekerasan terhadap anak disabilitas yang berujung pada kematian korban.
Adapun peristiwa sampai dengan meninggal tersebut terjadi di Dusun Kondang I, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka diringkus berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 11 November 2025.
Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah salah prasangka. Para pelaku meyakini korban adalah seorang pencuri, padahal hasil penyelidikan menunjukkan korban bukanlah seorang pencuri alias maling.
Kekerasan ini terjadi pada Rabu, 05 November 2025, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Para tersangka secara kolektif dan berulang kali melakukan pemukulan serta tendangan.
Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu bata untuk dihantamkan ke kepala korban. Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka berat, sempat koma selama delapan hari, dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025. Dalam konferensi pers resmi yang diadakan di Mapolres Karawang, Senen (17/10/2025)
“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan motif tuduhan yang tidak benar, adalah pelanggaran hukum berat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan, khususnya yang menimpa anak-anak.
“Serta mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib.”
ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Fiki N Ardiansyah juga merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal berlapis tentang Perlindungan Anak Dengan seluruh barang bukti terkait kasus ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara 15 (lima belas) tahun,” Pungkasnya.(Jay)















