Direktur PUSTAKA Dian, Desak Video LGBT Viral Aparat Diminta Usut Dugaan Pidana Kesusilaan hingga Pengelola THM

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Beredarnya video yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Hemat saya, aparat penegak hukum perlu menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana kesusilaan yang terjadi, termasuk memeriksa sejauh mana tanggung jawab penyelenggara kegiatan maupun pengelola tempat hiburan tersebut,” ujar Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Selasa(9/6/2026).

Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas yang diduga memenuhi unsur tindak pidana kesusilaan di muka umum, Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi dasar penegakan hukum.

Terlebih, Pasal 406 KUHP merupakan delik biasa sehingga tidak memerlukan pengaduan untuk diproses. Sementara jika ditemukan muatan pornografi yang dipertontonkan kepada publik, ketentuan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diterapkan.

Dian menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada individu yang terlibat, tetapi juga harus menyasar penyelenggara kegiatan dan pengelola THM apabila diketahui, membiarkan, atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Jika terdapat pembiaran atau fasilitasi, maka persoalannya tidak lagi semata menyangkut perilaku individu, tetapi juga tanggung jawab hukum pengelola usaha,” katanya.

Dari sisi administratif, langkah Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan penutupan sementara lokasi tersebut sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari dinas dan instansi terkait patut diapresiasi.

Lebih lanjut kata Dian, tindakan tersebut menunjukkan kehadiran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga ketertiban umum ketika muncul dugaan pelanggaran yang menimbulkan sorotan publik.

“Namun demikian, penutupan sementara harus dipahami sebagai tindakan administratif dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan usaha, bukan sebagai bentuk sanksi pidana.”

“Oleh karena itu, proses administratif yang dilakukan pemerintah daerah dan proses penegakan hukum oleh aparat merupakan dua mekanisme yang berbeda namun dapat berjalan beriringan.” ujarnya.

Masih kata Dian, langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kepentingan publik yang lebih luas.

Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang menunjukkan bahwa secara kumulatif sejak tahun 2000 hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 4.733 kasus HIV di Karawang.

Pada triwulan pertama tahun 2026 saja ditemukan 188 kasus baru, dengan kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) sebanyak 76 kasus atau menjadi kelompok risiko tertinggi.

Karawang juga tercatat berada di peringkat ketiga kasus HIV tertinggi di Jawa Barat. Karena itu, upaya pengawasan, penegakan hukum, dan evaluasi terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan masyarakat merupakan langkah yang rasional dan sejalan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.

Karena itu, sambung Dian, pengusutan dugaan tindak pidana ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap peristiwa yang terjadi maupun terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Jika ditemukan adanya tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti hanya pada pelaku, tetapi juga menyentuh pihak yang mengetahui, membiarkan, atau memfasilitasi terjadinya perbuatan tersebut.

“Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah daerah melakukan penutupan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan langkah aparat menelusuri dugaan tindak pidana merupakan tindakan yang memiliki dasar kepentingan hukum sekaligus kepentingan publik,” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Warga Sabajaya Pertanyakan Pencalonan BPD, Ketua Umum GARDU Nana Satria Permana Siap Kawal Audiensi ke DPMD Karawang
Ribuan Warga Karawang Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Omset UMKM Capai Rp 1,19 Miliar
Rakercab PSHT Karawang Bahas Evaluasi dan Program Kerja 2026/2027 di Padepokan Among Rasa
Oknum Polisi Di Karawang Tabrak Lari Siswa MTSN 3
PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
Masyarakat Desa Kertajaya Dukung Audit Khusus Inspektorat, Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan
GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum
Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Warga Sabajaya Pertanyakan Pencalonan BPD, Ketua Umum GARDU Nana Satria Permana Siap Kawal Audiensi ke DPMD Karawang

Senin, 20 Juli 2026 - 08:17 WIB

Ribuan Warga Karawang Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Omset UMKM Capai Rp 1,19 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 07:44 WIB

Rakercab PSHT Karawang Bahas Evaluasi dan Program Kerja 2026/2027 di Padepokan Among Rasa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:21 WIB

Oknum Polisi Di Karawang Tabrak Lari Siswa MTSN 3

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:02 WIB

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Masyarakat Desa Kertajaya Dukung Audit Khusus Inspektorat, Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Berita Terbaru