HARIANKARAWANG.COM– Bertempat di aula Pemkab Sumedang Senin (01/04), sejumlah tenaga honorer berkumpul untuk menerima Surat Keputusan ( SK) Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
SK diberikan secara simbolis oleh Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, , kepada 751 tenaga honorer yang lulus untuk Kabupaten Sumedang dari berbagai tenaga pekerja di pemerintahan.
Herman Suyatman dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas pengakuan Pemerintah Pusat terhadap tenaga honorer yang akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Herman, P3K tidaklah berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pelaksaan tugas dan fungsi tetap efesien.
Baca Juga:
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Iapun berharap kepada tenaga P3K ini untuk tetap bekerja optimal sebagai abdi rakyat baik dari aspek tenaga pendidikan tenaga kesehatan maupun tenaga pekerja yang secara umum berada pada institusi pemerintahan.
“Kalian tetap harus bersyukur atas pengakuan status dari pemerintah untuk P3K, karena setidaknya ada jaminan kesejahteraan atas pangkatan ini” Papar Pj Bupati Herman .
Di tempat terpisah, Nurdin salah seorang penerima SK Pengakatan sebagai P3K menyampaikan kebahagiaannya dengan pengakuan status menjadi P3K di Kabupaten Sumedang.
Dirinya mengaku setelah beberapa tahun menjadi tenaga honorer dan selalu mengikuti tahapan tahapan seleksi akhirnya mendapat kejelasan statusnya sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Baca Juga:
Beralamat di Kota Cimahi, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana
Prabowo Subianto Berpesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Terus berjuang dan Tak Menyerah
“Alhamdulilah setelah beberapa kali seleksi, dari sekian banyak orang, saya bisa masuk P3K di Sumedang” Ujar Nurdin.guru di SD Sukahurp Desa Cijeruk Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.
Sekertaris Desa Cijeruk ini mengungkapkan akan lebih terfokus pada tugasnya selaku tenaga pengajar.
Adapun statuanya yang masih menjadi sekdes akan di bahas lebih lanjut nantinya.
“Saya akan lebih terfokus sebagai tenaga pengajar, apalagi sekarang jelas statusnya sebagai P3K di Sumedang, yang tidak perbolehkan merangkap pekerjaan dengan nstitusi Pemerintahan” Ungkapnya. (Oki Ferdian) ***