HARIANKARAWANG.COM – Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (24/5/2024).
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Nirwala Dwi Heryanto.
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.
Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.
Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.
Baca Juga:
Perayaan Pergantian Tahun Baru 2026, Hotel Brits Adakan Pajamas Day Out
APJATEL Kukuhkan Korda Karawang, Perkuat Sinergi Pemkab Rapikan Kabel Demi Karawang Masagi
Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.
Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017.
Baca Juga:
Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia
Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari
Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.
Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Hellodepok.com dan seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Baca Juga:
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
















