Kantor Imigrasi Karawang Sosialisasikan Jenis Layanan Keimigrasian Bagi WNA Melalui Aplikasi MOLINA

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mensosialisasikan jenis-jenis layanan keimigrasian yang tersedia bagi Warga Negara Asing (WNA).

Pada Jumat, (7/11) awak media diajak berkeliling untuk melihat langsung ruang dan loket pelayanan bagi WNA.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan, ada banyak jenis pelayanan bagi WNA, beberapa diantaranya:

– Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
– Alih status ITK ke Izin Tinggal Sementara (ITAS)
– ITAS baru
– Perpanjangan ITAS
– Alih status ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)
– Perpanjangan ITAP
– Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) atau izin masuk kembali berganda
– Affidavit (dokumen keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas untuk keperluan masuk dan keluar Indonesia)
– Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
– Perubahan nama/paspor
– Pencabutan DOKIM menjadi WNI
– Mutasi alamat keluar
– Mutasi alamat masuk
– Mutasi alamat lokal
– Mutasi paspor
– Exit Permit Only (EPO) KITAS
– ERP/MERP tidak kembali
– Lapor lahir (WNA)
– Fasilitas keimigrasian
– Pindah alamat
– Laporan meninggal dunia

Pihaknya menjelaskan bahwa dalam hal ini, WNA bisa melakukan pengajuan/permohonan layanan keimigrasian melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA).

WNA juga bisa melihat langsung jenis layanan dan jumlah tarif yang harus dibayarkan melalui aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah WNA dalam proses permohonan, membuat prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, aman, dan efisien secara digital. Apabila ada kesulitan atau ketidaklengkapan dokumen, biasanya mereka dibantu oleh garantor untuk mengurusnya,” terangnya.

Hingga awal November 2025, lanjut dia, kurang lebih tercatat sebanyak 13 ribu lebih aktivitas keluar masuk WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Mayoritas dari mereka keperluan bisnis, dan kebanyakan dari China, Jepang dan Korea,” paparnya.

Adapun jenis permohonan yang banyak diajukan oleh WNA sepanjang tahun 2025 hingga periode Oktober, yaitu; perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA) jumlahnya mencapai 795.

Kemudian, ada sebanyak 792 WNA yang memohon perpanjangan ITAS, 302 WNA yang mengajukan permohonan ERP/MERP tidak kembali, 249 WNA memohon EPO KITAS, 129 WNA memohon mutasi paspor dan 127 WNA memohon alih status ITK – ITAS.

Selain data di atas, jumlah pemohonnya tidak melebihi 100 orang.

Hubungi Hotline Imigrasi: Masyarakat Boleh Lapor

Pihaknya menjelaskan, apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan WNA yang melanggar batas tinggal dan lain sebagainya, maka masyarakat bisa turut melapor melalui nomor 08111018171.

Jenis pelanggaran Keimigrasian WNA sendiri meliputi; penyalahgunaan izin tinggal, overstay, tidak memiliki dokumen, bekerja tanpa izin, penyalahgunaan sponsor, hingga pemalsuan dokumen.

“Kalau untuk pelanggaran sendiri, kebanyakan kasus overstay, di tahun ini sekitar 10 deportasi. Bila ada pelanggaran, kita ada tindakan keimigrasian mulai dari pencegahan, penangkalan, pembatasan perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan dan deportasi. Jika pelanggarannya berat, maka ada tindakan pro-justitia (pidana),”pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Warga Sabajaya Pertanyakan Pencalonan BPD, Ketua Umum GARDU Nana Satria Permana Siap Kawal Audiensi ke DPMD Karawang
Ribuan Warga Karawang Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Omset UMKM Capai Rp 1,19 Miliar
Rakercab PSHT Karawang Bahas Evaluasi dan Program Kerja 2026/2027 di Padepokan Among Rasa
Oknum Polisi Di Karawang Tabrak Lari Siswa MTSN 3
PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
Masyarakat Desa Kertajaya Dukung Audit Khusus Inspektorat, Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan
GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum
Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Warga Sabajaya Pertanyakan Pencalonan BPD, Ketua Umum GARDU Nana Satria Permana Siap Kawal Audiensi ke DPMD Karawang

Senin, 20 Juli 2026 - 08:17 WIB

Ribuan Warga Karawang Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Omset UMKM Capai Rp 1,19 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 07:44 WIB

Rakercab PSHT Karawang Bahas Evaluasi dan Program Kerja 2026/2027 di Padepokan Among Rasa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:21 WIB

Oknum Polisi Di Karawang Tabrak Lari Siswa MTSN 3

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:02 WIB

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Masyarakat Desa Kertajaya Dukung Audit Khusus Inspektorat, Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Berita Terbaru