Dugaan adanya Kebocoran Anggaran Penyusunan RDTR Karawang, KBC Desak Kejari Usut sampai Tuntas

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Dugan adanya kebocoran anggaran dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Karawang.

Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana mendesak agar Kejaksaan Negeri Karawang hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera mengusut kebocoran anggaran tersebut, , melihat Dinas PUPR tidak menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) meski sudah melalui proses penyusunan selama hampir 10 tahun berjalan.

“Dampaknya, terjadi kebocoran anggaran dalam proses penyusunan RDTR–RTRW yang berjalan bertahun-tahun tanpa hasil konkret.” ungkapnya, Rabu(8/10/2025).

Lebih lanjut kata, Ricky Mulyana bahwa anggaran kegiatan RDTR terus muncul setiap tahun sejak 2017 hingga 2025, tetapi produk Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang tak kunjung disahkan.

“Proses RDTR–RTRW ini seolah dibiarkan berlarut. Anggaran rutin muncul, tapi hasilnya tidak ada. Kami menduga kuat ada kebocoran dengan pola belanja seremoni,” tegas.

Pemkab Klaim Masih Tunggu Pleno Provinsi

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karawang, Fahmi Ardiansyah, menjelaskan bahwa pembahasan RDTR-RTRW masih berproses di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menunggu pleno Tim Penataan Ruang Provinsi sebelum dibawa ke DPRD Karawang.

Fahmi menyebut hambatan teknis juga muncul, seperti sinkronisasi lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan penyesuaian dengan proyek strategis nasional (PSN), termasuk jalur kereta cepat dan kawasan Transit Oriented Development (TOD).

Menurutnya, pagu anggaran tahun berjalan hanya sekitar Rp100 juta dan tidak mencapai miliaran per tahun.

Kendati demikian, KBC mencatat melalui data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP bahwa sejak 2017 hingga 2025 terdapat sekitar 140 paket kegiatan RDTR/RTRW dengan total nilai mencapai Rp4,03 miliar.

Dalam catatan KBC, anggaran RDTR–RTRW terus bergulir setiap tahun tanpa menghasilkan produk hukum. Beberapa di antaranya, tahun 2017 Rp500 juta untuk kajian RDTR kawasan perkotaan, tahun 2018 nihil., Tahun 2019 Rp146 juta untuk kajian insentif-disinsentif tata ruang, tahun 2020 Rp740 juta untuk pembaruan peta dan mitigasi bencana.

Kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp1,14 miliar termasuk kajian TOD Kereta Cepat, tahun 2022 sebesar Rp495 juta untuk honorarium dan perjalanan dinas dan ditahun 2023–2025 lebih dari Rp1,7 miliar untuk jasa konsultansi dan sosialisasi

“Kalau setiap tahun ada anggaran, mestinya ada hasil yang jelas. Publik berhak bertanya, uangnya ke mana?,” Kata Ricky.

Ia juga menyinggung tiga indikasi masalah yang menjadi perhatian khusus oleh pihaknya, yakni Ketidaksesuaian narasi dan realisasi, Belanja non-produktif serta Dalih prosedural

“Klaim anggaran kecil tidak sejalan dengan total multi-tahun miliaran rupiah. dana lebih banyak terserap untuk honor dan sosialisasi, bukan output regulasi. Dan alasan menunggu pleno provinsi dijadikan tameng stagnasi hasil,” katanya.

Desak Penegak Hukum Bertindak

Dengan segala kejanggalan tersebut, Pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki dugaan kebocoran anggaran RDTR–RTRW Karawang.

Mereka juga meminta Inspektorat dan APIP melakukan audit kinerja dan keuangan Dinas PUPR, Dinas PUPR mempublikasikan timeline penyelesaian RTRW dan RDTR, DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat terbuka serta Pemda Karawang membuka dokumen kontrak dan laporan kegiatan agar bisa diaudit publik.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ketika tata ruang mandek, dampaknya luas, seperti investasi terganggu, konflik lahan meningkat, dan masyarakat yang menanggung biayanya,”Pungkasnya (Jay)

Berita Terkait

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia
Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI
Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kantor Kejari di Seruduk Puluhan Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang dengan 5 Tuntutan
Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu
Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:28 WIB

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:06 WIB

HAKORDIA Tahun 2025, Kejari Karawang Terima Penghargaan Amankan Aset Daerah dan Optimalisasi Peningkatan PAD

Berita Terbaru