HARIAN KARAWANG, – Ramai media sosial (Medsos) adanya tuduhan dari publik terhadap pemerintah kabupaten Karawang keterkaitan soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 600 persen
Hal tersebut dibantah oleh dibantah oleh Bupati Karawang H Aep Syaepuloh mengatakan bahwa isu kenaikan pajak itu tidak benar.
Bupati Aep juga menegaskan jika Kabupaten Karawang terakhir menaikan pajak pada tahun 2022, setelah pandemi covid saat dirinya masih menjadi Wakil Bupati Karawang.
“Kita juga menaikan pajak itu pada tahun 2022, pasca covid. Itupun atas usulan atau Multi Stakeholders Group (MSD) KPK, karena itupun kita tidak penah menaikan pajak selama 9 tahun. Ini juga salah, padahal Perpres dan Undang-undang yang berlaku, pajak harus naik 2 tahun sekali, tapi kan sekarang pun kita tidak naik karena tidak ingin memberatkan masyarakat,” ungkapnya,Senen (3/10/2025)
Menurut Aep, isu kenaikan pajak yang beredar di publik membuat dirinya heran. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang akan segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) melalui dinas terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara resmi kepada masyarakat dan kalangan industri.
“Saya juga bingung, kok ada isu seperti itu. Nanti akan ada FGD oleh dinas yang membidangi, supaya penjelasan disampaikan secara resmi,” tegasnya.
Bupati Aep menambahkan, di tengah situasi ekonomi yang sulit, pemerintah daerah justru berkomitmen untuk mencari sumber pendapatan lain tanpa membebani rakyat. Ia mencontohkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) lain seperti pajak parkir, reklame, hingga retribusi air bawah tanah yang bisa dioptimalkan.
“Potensi pendapatan bukan hanya dari pajak. Saya sudah minta dinas-dinas menggali potensi lain,” Pungkasnya.(Jay)















