Warga Batujaya Pengedar OKT Ditangkap Polisi, Amankan Barang Bukti 392 Butir

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG , – Pelaku tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu (OKT) berinisial YSM (38) alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diamankan di rumahnya setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 392 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa 7 pack plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp530.000, dan satu unit handphone merk Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.” ungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di bawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar ,Senen (13/10/2025)

Menurut Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JATI yang saat ini masih dalam pencarian,”.

“Maka penyidik Satresnarkoba Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Polres Karawang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas

Ipda Cep Wildan juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Karawang,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku” singkatnya.(Jay)

Berita Terkait

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara
104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran
BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat
Semakin Menyala! Semangat Persaudaraan dan Kemerdekaan, PSHT Purwasari Gelar Silaturahmi Akbar
PSHT Karawang Barat Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Donor Darah Bersama PMI
GARDU Karawang Nyatakan Dukungan untuk Aksi AMPB di DPR RI
Respons Gerak Cepat PHE ONWJ terhadap Dugaan Ceceran Minyak di Perairan Tanjungpakis dan Cemarajaya

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Semakin Menyala! Semangat Persaudaraan dan Kemerdekaan, PSHT Purwasari Gelar Silaturahmi Akbar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:05 WIB

PSHT Karawang Barat Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Donor Darah Bersama PMI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:19 WIB

GARDU Karawang Nyatakan Dukungan untuk Aksi AMPB di DPR RI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Respons Gerak Cepat PHE ONWJ terhadap Dugaan Ceceran Minyak di Perairan Tanjungpakis dan Cemarajaya

Berita Terbaru