Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang. Senin (08/12/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DW (26), as (18), R Alias R (18), pada Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun bunder Kec. Pedes Kab. Karawang, dimana petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 2.415.000 dan Rp.130.000 penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RT yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa peredaran obat-obatan semacam ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terlebih lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.

“Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” tegasnya.

Oleh karena itu Polres Karawang kembali menekankan bahwa jajarannya sigap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat .

“Polres Karawang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin”, pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah
Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter
Mahasiswa dan Warga Karawang Apresiasi Langkah Bupati Aep Cepat Perbaiki Jalan Ronggo Waluyo
Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ
​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:03 WIB

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:37 WIB

DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPSN Jawa Barat Resmi Dilantik di Karawang, Target Perluas Kepengurusan di 16 Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

Berita Karawang

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:12 WIB

Pers Rilis

Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:42 WIB