Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang. Senin (08/12/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DW (26), as (18), R Alias R (18), pada Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun bunder Kec. Pedes Kab. Karawang, dimana petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 2.415.000 dan Rp.130.000 penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RT yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa peredaran obat-obatan semacam ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terlebih lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.

“Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” tegasnya.

Oleh karena itu Polres Karawang kembali menekankan bahwa jajarannya sigap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat .

“Polres Karawang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin”, pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Bupati Karawang Aep Hadiri Grand Opening Golden Eight Cafe & Billiard Dorong Ekosistem Olahraga dan Hiburan Lokal
Dibawah Kepemimpinan Bupati Aep, Karawang Masuk 10 Besar Daerah Penghasil Beras Nasional
Kedai Kopi di Karawang Ini Sukses Gelar Turnamen MLBB 2026, Perantau Kopi Disulap Jadi Pusat Lahirnya Atlet Esports
Ketua LSM Lodaya Karawang Nace, Tindak Tegas Pemasangan Sutet Ditengah Hutan Diduga Tanpa Ijin
Akibat Intensitas Hujan Tinggi Desa Cibuaya Ribuan Rumah Terendam Banjir
Dugaan Akibat Manipulasi Data Karyawan: Rusman Boy, Minta Pengelolaan Tenaga Satpam Kembalikan ke Pihak RSUD Karawang
AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI
Unik, Baru Pertama Berdirinya Pemkab Karawang Rotasi Mutasi Ratusan Jabatan Jelang Pergantian Tahun

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:15 WIB

Bupati Karawang Aep Hadiri Grand Opening Golden Eight Cafe & Billiard Dorong Ekosistem Olahraga dan Hiburan Lokal

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:25 WIB

Dibawah Kepemimpinan Bupati Aep, Karawang Masuk 10 Besar Daerah Penghasil Beras Nasional

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:33 WIB

Kedai Kopi di Karawang Ini Sukses Gelar Turnamen MLBB 2026, Perantau Kopi Disulap Jadi Pusat Lahirnya Atlet Esports

Senin, 12 Januari 2026 - 19:25 WIB

Ketua LSM Lodaya Karawang Nace, Tindak Tegas Pemasangan Sutet Ditengah Hutan Diduga Tanpa Ijin

Senin, 12 Januari 2026 - 18:01 WIB

Akibat Intensitas Hujan Tinggi Desa Cibuaya Ribuan Rumah Terendam Banjir

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:10 WIB

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:48 WIB

Unik, Baru Pertama Berdirinya Pemkab Karawang Rotasi Mutasi Ratusan Jabatan Jelang Pergantian Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:51 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 59 A Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Berita Terbaru