Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Karawang Barat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Serang Sari RT/RW 007/017, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu Satresnarkoba Polres Karawang dalam membongkar peredaran narkotika.

“Polres Karawang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi,” ungkap, Kamis (2/10/2025).

Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan,
bahwa pihak tersangka yang diamankan berinisial T (37), warga Karawang Kulon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total bruto 9,93 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.”, pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

12.508 Peserta Ikuti Ujian Nasional UTBK SNBT 2026 Berlokasi di Kampus Unsika Karawang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia 54 Tahun
Kejari Karawang Terapkan Skema WFH-WFO, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal
Pelaksanaan WFH Perumdam Tirta Tarum Karawang Mulai Jumat Besok
Budaya K3 di Pupuk Kujang bisa turut mendorong kemampuan masyarakat menghadapi situasi darurat
IPSI CUP 2026: Ajang Bergengsi Pencak Silat Karawang, Wadah Lahirnya Atlet Berprestasi Menuju POPWILDA
Pererat Silaturahmi dan Kembali Fokus Latihan, PSHT Karawang Gelar Halal Bihalal Akbar di Padepokan Among Rasa
Sinergi Pesilat, FKPPI, dan Pramuka: Tebar Takjil Gratis di Pasar Wadas Lemahabang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:25 WIB

12.508 Peserta Ikuti Ujian Nasional UTBK SNBT 2026 Berlokasi di Kampus Unsika Karawang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:56 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia 54 Tahun

Kamis, 16 April 2026 - 18:08 WIB

Kejari Karawang Terapkan Skema WFH-WFO, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 12:45 WIB

Pelaksanaan WFH Perumdam Tirta Tarum Karawang Mulai Jumat Besok

Rabu, 15 April 2026 - 21:46 WIB

Budaya K3 di Pupuk Kujang bisa turut mendorong kemampuan masyarakat menghadapi situasi darurat

Jumat, 10 April 2026 - 19:30 WIB

IPSI CUP 2026: Ajang Bergengsi Pencak Silat Karawang, Wadah Lahirnya Atlet Berprestasi Menuju POPWILDA

Minggu, 5 April 2026 - 08:55 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kembali Fokus Latihan, PSHT Karawang Gelar Halal Bihalal Akbar di Padepokan Among Rasa

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:18 WIB

Sinergi Pesilat, FKPPI, dan Pramuka: Tebar Takjil Gratis di Pasar Wadas Lemahabang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB