Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Karawang Barat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Serang Sari RT/RW 007/017, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu Satresnarkoba Polres Karawang dalam membongkar peredaran narkotika.

“Polres Karawang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi,” ungkap, Kamis (2/10/2025).

Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan,
bahwa pihak tersangka yang diamankan berinisial T (37), warga Karawang Kulon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total bruto 9,93 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.”, pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia
Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI
Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kantor Kejari di Seruduk Puluhan Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang dengan 5 Tuntutan
Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu
Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:28 WIB

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:06 WIB

HAKORDIA Tahun 2025, Kejari Karawang Terima Penghargaan Amankan Aset Daerah dan Optimalisasi Peningkatan PAD

Berita Terbaru