Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Karawang Barat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Serang Sari RT/RW 007/017, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu Satresnarkoba Polres Karawang dalam membongkar peredaran narkotika.

“Polres Karawang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi,” ungkap, Kamis (2/10/2025).

Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan,
bahwa pihak tersangka yang diamankan berinisial T (37), warga Karawang Kulon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total bruto 9,93 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.”, pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Puluhan Kades Dikarawang Korban Ditipu Oknum Staf Bappenas Hingga Miliaran
HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek
Silaturahmi IPSI Karawang dan Tapak Suci Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Pencak Silat
Pilkades 67 Desa di Karawang Belum Final, Kabid PMD: Mohon Bersabar, Nanti Kami Informasikan
PSHT Ranting Ciampel Gandeng PMI Karawang Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian bagi Sesama
Kontingen Silat Karawang Raih 4 Emas di POPWILDA Jabar 2026, Delapan Nomor Lolos ke POPDA Jabar 2027
Plh Kades Kemiri Diduga Bagikan Hasil Sewa Tanah Bengkok kepada Aparat Desa, Ketua Forum Masyarakat Desak Keterbukaan
Korupsi KPR BTN terus Diperiksa Ratusan Saksi Mangkir Panggilan Kejari Karawang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:40 WIB

Puluhan Kades Dikarawang Korban Ditipu Oknum Staf Bappenas Hingga Miliaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek

Senin, 6 Juli 2026 - 17:57 WIB

Silaturahmi IPSI Karawang dan Tapak Suci Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Pencak Silat

Senin, 6 Juli 2026 - 14:11 WIB

Pilkades 67 Desa di Karawang Belum Final, Kabid PMD: Mohon Bersabar, Nanti Kami Informasikan

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:37 WIB

PSHT Ranting Ciampel Gandeng PMI Karawang Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian bagi Sesama

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:34 WIB

Kontingen Silat Karawang Raih 4 Emas di POPWILDA Jabar 2026, Delapan Nomor Lolos ke POPDA Jabar 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:22 WIB

Plh Kades Kemiri Diduga Bagikan Hasil Sewa Tanah Bengkok kepada Aparat Desa, Ketua Forum Masyarakat Desak Keterbukaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:47 WIB

Korupsi KPR BTN terus Diperiksa Ratusan Saksi Mangkir Panggilan Kejari Karawang

Berita Terbaru