Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Polres Karawang Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 September 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Setalah ramai dimedia sosial seorang Ibu korban dugaan pelecahan seksual terhadap anaknya di Desa Kutajaya Kecamatan Kutawuluya Kabupaten Karawang,yang datang langsung serta mengadukan kasus yang menimpa seorang anak perempuan kepada bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.

Atas peristiwa itu, jajaran Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, laporan tersebut diterima pada 10 September 2025 dari pelapor bernama Nuraeni (50), yang merupakan ibu kandung korban.

“Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” ujarnya Kasi Humas Cep Wildan, Selasa (30/9/2025).

Peristiwa ini diketahui setelah adanya informasi dari warga yang kemudian diteruskan kepada aparat desa setempat. Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali oleh terlapor, yang bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Karawang segera melakukan langkah-langkah kepolisian dengan menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan para saksi. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

Adapun perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Karawang akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

“Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat pendidikan, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

12.508 Peserta Ikuti Ujian Nasional UTBK SNBT 2026 Berlokasi di Kampus Unsika Karawang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia 54 Tahun
Kejari Karawang Terapkan Skema WFH-WFO, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal
Pelaksanaan WFH Perumdam Tirta Tarum Karawang Mulai Jumat Besok
Budaya K3 di Pupuk Kujang bisa turut mendorong kemampuan masyarakat menghadapi situasi darurat
IPSI CUP 2026: Ajang Bergengsi Pencak Silat Karawang, Wadah Lahirnya Atlet Berprestasi Menuju POPWILDA
Pererat Silaturahmi dan Kembali Fokus Latihan, PSHT Karawang Gelar Halal Bihalal Akbar di Padepokan Among Rasa
Sinergi Pesilat, FKPPI, dan Pramuka: Tebar Takjil Gratis di Pasar Wadas Lemahabang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:25 WIB

12.508 Peserta Ikuti Ujian Nasional UTBK SNBT 2026 Berlokasi di Kampus Unsika Karawang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:56 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia 54 Tahun

Kamis, 16 April 2026 - 18:08 WIB

Kejari Karawang Terapkan Skema WFH-WFO, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 12:45 WIB

Pelaksanaan WFH Perumdam Tirta Tarum Karawang Mulai Jumat Besok

Rabu, 15 April 2026 - 21:46 WIB

Budaya K3 di Pupuk Kujang bisa turut mendorong kemampuan masyarakat menghadapi situasi darurat

Jumat, 10 April 2026 - 19:30 WIB

IPSI CUP 2026: Ajang Bergengsi Pencak Silat Karawang, Wadah Lahirnya Atlet Berprestasi Menuju POPWILDA

Minggu, 5 April 2026 - 08:55 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kembali Fokus Latihan, PSHT Karawang Gelar Halal Bihalal Akbar di Padepokan Among Rasa

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:18 WIB

Sinergi Pesilat, FKPPI, dan Pramuka: Tebar Takjil Gratis di Pasar Wadas Lemahabang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB