Pelajar di Karawang Masih Bawa Motor, Imbauan Gubernur Jabar? Bodo Amat!

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 43/ PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa siswi di wilayah Jawa Barat.

Melarang pelajar yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) siswa-siswi yang belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor, dan lebih baik jalan kaki atau naik transportasi umum untuk pulang-pergi sekolah serta tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah

Hal itu menjadi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Dedi Mulyadi pada 2 Mei 2025 lalu untuk itu ditujukan ke Dinas Pendidikan Jabar serta Kanwil Kemenag Jabar.

Diketahui kegiatan pembelajaran formal sekolah berada di tangan pemerintah kota/kabupaten hingga provinsi, sementara pembelajaran sekolah berbasis keagamaan yakni madrasah ada di bawah Kemenag.

Surat edaran itu, ditujukan untuk membangun karakter para pelajar di Jabar. Terdapat sembilan poin pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2025 tersebut. Salah satu poinnya adalah larangan peserta didik menggunakan kendaraan bermotor dan diimbau naik angkutan umum atau jalan kaki.

“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” demikian poin keenam dalam edaran Dedi Mulyadi tersebut.

Adapun tujuan dari surat himbauan tersebut guna untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep “Gapura Panca Waluya”, yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Riesye mengatakan bahwa , kami dari Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah memberikan arahan dan himbauan terkait siswa siswi yang belum memiliki SIM menggunakan kendaraan ke sekolah.saat di konfirmasi oleh HARIAN KARAWANG, Senen (13/10/2025)

Adapun bagi siswa-siswi yang belum memiliki SIM tetap menggunakan kendaraan sendiri maka agar dilakukan kajian dan analisi, sehingga alasannya jelas secara rasional dan faktual.

“Selain kajian analisis yang rasional dan faktual maka tidak diperkenan kan untuk tidak membawa kendaraan dari rumah ke sekolah dan itu himbauan untuk semua siswa siswi yang ada di wilayah Jawa Barat,”singkatnya.

Hasil pantauan dilapangan oleh HARIAN KARAWANG.COM masih ada setiap sekolah pelajar atau siswa siswi yang menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah dengan menggunakan kendaraan bermotor salah satunya SMKN 1 Rengasdengklok, kendaraan motor yang berparkir di samping sekolah (Jay)

Berita Terkait

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia
Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI
Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kantor Kejari di Seruduk Puluhan Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang dengan 5 Tuntutan
Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu
Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:28 WIB

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:06 WIB

HAKORDIA Tahun 2025, Kejari Karawang Terima Penghargaan Amankan Aset Daerah dan Optimalisasi Peningkatan PAD

Berita Terbaru