Mantan Dirut Petrogas Giovani lebih Tinggi Hukuman 4 Tahun Penjara dari Putusan PN Karawang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Kabupaten Karawang Giovanni Bintang Rahardjo akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan Pengadilan Tinggi Banding mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang itu lebih tinggi dibandingkan Putusan Tingkat Pertama yang hanya 2 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,-.

Dengan demikian, perkara korupsi Giovanni Bintang Rahardjo sudah inkracht dan jaksa akan mengembalikan uang yang sebelumnya disita dari PD Petrogas saat penanganan perkara itu sejumlah Rp101.107.572.654,- ke PD Petrogas sesuai Putusan Banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang Moslem Haraki mengatakan, pihak Kejari menerima putusan banding selama 4 tahun. Dia menjelaskan bahwa terdakwa tidak melakukan kasasi hingga perkaranya dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Iya perkaranya sudah inkracht jadi dia harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan.” kata Moslem, Kamis 5 Maret 2026.

Menurutnya, terkait uang milik Petrogas yang sempat diamakan Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sebesar Rp101 miliar akan segera dikembalikan ke PD Petrogas sesuai dengan Putusan Banding.

Pihaknya saat ini masih mempersiapkan administrasi untuk proses eksekusi putusan tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya uang tersebut akan kami kembalikan ke PD Petrogas. Sekarang masih dalam proses ke arah itu,” ujarnya.

“Sehingga terdakwa Giovani Bintang Raharjo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi di perusahaan BUMD milik Pemkab Karawang,” singkatnya.(Jay)

Berita Terkait

SMK Bina Karya 2 Karawang Tingkatkan Kompetensi Siswa melalui Sertifikasi Painting Bersama Industri
SMK Bina Karya 2 Karawang Gelar Seminar Kesiapan Diri Menuju Dunia Kerja
RUPST Bank Bjb Tunjuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Independen
Ketua IPSI Karawang Kukuhkan Pengurus RAHAKUM, Tekankan Prestasi dan Pelestarian Budaya
DPMD Karawang Gelar Pemutakhiran Data Penduduk Jelang Pilkades Karawang
Bupati Aep Berangkat Jemaah Haji Kloter JKS 04 sebanyak 443 orang
Bupati Aep Tegas: Lantik 199 Kepsek Jangan Ada Pungli dan Mainkan Dana BOS
Asyik , Harga Gabah di Karawang Mecapai Rp 8000 Perkilogram Petani Sugih

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:29 WIB

SMK Bina Karya 2 Karawang Tingkatkan Kompetensi Siswa melalui Sertifikasi Painting Bersama Industri

Kamis, 30 April 2026 - 10:03 WIB

SMK Bina Karya 2 Karawang Gelar Seminar Kesiapan Diri Menuju Dunia Kerja

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

RUPST Bank Bjb Tunjuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Independen

Selasa, 28 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua IPSI Karawang Kukuhkan Pengurus RAHAKUM, Tekankan Prestasi dan Pelestarian Budaya

Jumat, 24 April 2026 - 15:04 WIB

DPMD Karawang Gelar Pemutakhiran Data Penduduk Jelang Pilkades Karawang

Jumat, 24 April 2026 - 14:39 WIB

Bupati Aep Berangkat Jemaah Haji Kloter JKS 04 sebanyak 443 orang

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Bupati Aep Tegas: Lantik 199 Kepsek Jangan Ada Pungli dan Mainkan Dana BOS

Jumat, 24 April 2026 - 14:37 WIB

Asyik , Harga Gabah di Karawang Mecapai Rp 8000 Perkilogram Petani Sugih

Berita Terbaru

Berita Karawang

SMK Bina Karya 2 Karawang Gelar Seminar Kesiapan Diri Menuju Dunia Kerja

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:03 WIB