Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian tidak hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA), tetapi juga terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berkaitan dengan urusan keimigrasian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Karawang, Candra Wahyu, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan dan penindakan.

“Subjek pengawasan kami bukan hanya WNA, tetapi juga WNI, terutama dalam urusan paspor dan penjaminan terhadap orang asing,” ujarnya, Rabu(10/12/2025).

Candra menjelaskan, setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi, dan penjamin tersebut harus WNI. Oleh karena itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pihak penjamin.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Candra, Imigrasi Karawang berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. setiap penindakan selalu diawali dari informasi yang diterima, baik dari masyarakat, media, maupun instansi terkait.

“Setiap laporan kami respon. Kami kumpulkan keterangan, cari fakta di lapangan, identifikasi pelanggaran, dan lengkapi alat bukti sebelum menentukan tindakan,” jelasnya.

Candra juga menegaskan, dalam penindakan keimigrasian tidak selalu berujung deportasi. Tindakan administratif yang dapat dikenakan antara lain pembatasan izin tinggal, detensi, pembatasan aktivitas, hingga larangan berada di wilayah tertentu.

Selain itu, Imigrasi Karawang mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan sebelum penindakan dilakukan.

“Selama masih bisa dibina, kami bina. Contohnya ada WNA yang bekerja di lokasi yang belum terdaftar, maka kami arahkan untuk penambahan lokasi kerja secara resmi,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut dampak sosial dan ekonomi, termasuk ketenagakerjaan dan pendidikan WNI.

“Kalau WNA itu memegang jabatan strategis, tentu kita mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, serta layanan WhatsApp pengaduan.

“Laporan dari masyarakat masih minim. Kebanyakan aduan hanya soal perilaku WNA karena perbedaan budaya, bukan pelanggaran berat,” jelas Candra.

Lebih lanjut, Candra membeberkan, Sepanjang tahun 2025, tercatat 19 WNA telah dideportasi, dengan pelanggaran terbanyak berupa overstay (izin tinggal habis). Warga negara China menjadi kelompok WNA terbanyak dalam kasus deportasi tersebut.

Adapun denda overstay dikenakan sebesar Rp1 juta per hari dengan batas maksimal 60 hari. Apabila tidak mampu membayar, maka WNA akan dideportasi dan dikenakan cekal maksimal 10 tahun yang ditetapkan oleh pusat.

Terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Imigrasi Karawang terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI.

“Dalam proses wawancara paspor, kami lakukan verifikasi mendalam. Jika terindikasi ada potensi ilegal atau TPPO, langsung dilakukan pemantauan bersama instansi terkait,” ucapnya.

Candra menyoroti kasus pekerja migran ilegal di Kamboja sebagai contoh nyata pentingnya kewaspadaan.

“Tidak cukup hanya penegakan hukum. Masyarakat harus punya kesadaran untuk melindungi diri dari sindikat ilegal dan perdagangan orang,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Imigrasi Karawang tidak segan menolak permohonan paspor bila terdapat indikasi kuat calon pemohon akan menjadi PMI ilegal.

“Diperlukan kejelian, insting, dan objektivitas petugas. Ini demi melindungi WNI sendiri,” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Unjuk Rasa Mahasiswa Bersama Buruh Kepung Gudung DPRD Minta 3 Tuntutan
Please, Jajah Kami”: Saat Generasi Muda Menantang Makna Kemerdekaan
Denny Riswanto Siap Pimpin DPD BM PAN Karawang Periode 2026–2031
SMK Bina Karya 2 Karawang Tingkatkan Kompetensi Siswa melalui Sertifikasi Painting Bersama Industri
SMK Bina Karya 2 Karawang Gelar Seminar Kesiapan Diri Menuju Dunia Kerja
RUPST Bank Bjb Tunjuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Independen
Ketua IPSI Karawang Kukuhkan Pengurus RAHAKUM, Tekankan Prestasi dan Pelestarian Budaya
DPMD Karawang Gelar Pemutakhiran Data Penduduk Jelang Pilkades Karawang

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:41 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa Bersama Buruh Kepung Gudung DPRD Minta 3 Tuntutan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:48 WIB

Please, Jajah Kami”: Saat Generasi Muda Menantang Makna Kemerdekaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:18 WIB

Denny Riswanto Siap Pimpin DPD BM PAN Karawang Periode 2026–2031

Kamis, 30 April 2026 - 13:29 WIB

SMK Bina Karya 2 Karawang Tingkatkan Kompetensi Siswa melalui Sertifikasi Painting Bersama Industri

Kamis, 30 April 2026 - 10:03 WIB

SMK Bina Karya 2 Karawang Gelar Seminar Kesiapan Diri Menuju Dunia Kerja

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

RUPST Bank Bjb Tunjuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Independen

Selasa, 28 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua IPSI Karawang Kukuhkan Pengurus RAHAKUM, Tekankan Prestasi dan Pelestarian Budaya

Jumat, 24 April 2026 - 15:04 WIB

DPMD Karawang Gelar Pemutakhiran Data Penduduk Jelang Pilkades Karawang

Berita Terbaru

Berita Karawang

Unjuk Rasa Mahasiswa Bersama Buruh Kepung Gudung DPRD Minta 3 Tuntutan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:41 WIB

Berita Karawang

Please, Jajah Kami”: Saat Generasi Muda Menantang Makna Kemerdekaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:48 WIB