Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian tidak hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA), tetapi juga terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berkaitan dengan urusan keimigrasian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Karawang, Candra Wahyu, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan dan penindakan.

“Subjek pengawasan kami bukan hanya WNA, tetapi juga WNI, terutama dalam urusan paspor dan penjaminan terhadap orang asing,” ujarnya, Rabu(10/12/2025).

Candra menjelaskan, setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi, dan penjamin tersebut harus WNI. Oleh karena itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pihak penjamin.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Candra, Imigrasi Karawang berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. setiap penindakan selalu diawali dari informasi yang diterima, baik dari masyarakat, media, maupun instansi terkait.

“Setiap laporan kami respon. Kami kumpulkan keterangan, cari fakta di lapangan, identifikasi pelanggaran, dan lengkapi alat bukti sebelum menentukan tindakan,” jelasnya.

Candra juga menegaskan, dalam penindakan keimigrasian tidak selalu berujung deportasi. Tindakan administratif yang dapat dikenakan antara lain pembatasan izin tinggal, detensi, pembatasan aktivitas, hingga larangan berada di wilayah tertentu.

Selain itu, Imigrasi Karawang mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan sebelum penindakan dilakukan.

“Selama masih bisa dibina, kami bina. Contohnya ada WNA yang bekerja di lokasi yang belum terdaftar, maka kami arahkan untuk penambahan lokasi kerja secara resmi,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut dampak sosial dan ekonomi, termasuk ketenagakerjaan dan pendidikan WNI.

“Kalau WNA itu memegang jabatan strategis, tentu kita mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, serta layanan WhatsApp pengaduan.

“Laporan dari masyarakat masih minim. Kebanyakan aduan hanya soal perilaku WNA karena perbedaan budaya, bukan pelanggaran berat,” jelas Candra.

Lebih lanjut, Candra membeberkan, Sepanjang tahun 2025, tercatat 19 WNA telah dideportasi, dengan pelanggaran terbanyak berupa overstay (izin tinggal habis). Warga negara China menjadi kelompok WNA terbanyak dalam kasus deportasi tersebut.

Adapun denda overstay dikenakan sebesar Rp1 juta per hari dengan batas maksimal 60 hari. Apabila tidak mampu membayar, maka WNA akan dideportasi dan dikenakan cekal maksimal 10 tahun yang ditetapkan oleh pusat.

Terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Imigrasi Karawang terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI.

“Dalam proses wawancara paspor, kami lakukan verifikasi mendalam. Jika terindikasi ada potensi ilegal atau TPPO, langsung dilakukan pemantauan bersama instansi terkait,” ucapnya.

Candra menyoroti kasus pekerja migran ilegal di Kamboja sebagai contoh nyata pentingnya kewaspadaan.

“Tidak cukup hanya penegakan hukum. Masyarakat harus punya kesadaran untuk melindungi diri dari sindikat ilegal dan perdagangan orang,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Imigrasi Karawang tidak segan menolak permohonan paspor bila terdapat indikasi kuat calon pemohon akan menjadi PMI ilegal.

“Diperlukan kejelian, insting, dan objektivitas petugas. Ini demi melindungi WNI sendiri,” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Bupati Karawang Aep Hadiri Grand Opening Golden Eight Cafe & Billiard Dorong Ekosistem Olahraga dan Hiburan Lokal
Dibawah Kepemimpinan Bupati Aep, Karawang Masuk 10 Besar Daerah Penghasil Beras Nasional
Kedai Kopi di Karawang Ini Sukses Gelar Turnamen MLBB 2026, Perantau Kopi Disulap Jadi Pusat Lahirnya Atlet Esports
Ketua LSM Lodaya Karawang Nace, Tindak Tegas Pemasangan Sutet Ditengah Hutan Diduga Tanpa Ijin
Akibat Intensitas Hujan Tinggi Desa Cibuaya Ribuan Rumah Terendam Banjir
Dugaan Akibat Manipulasi Data Karyawan: Rusman Boy, Minta Pengelolaan Tenaga Satpam Kembalikan ke Pihak RSUD Karawang
AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI
Unik, Baru Pertama Berdirinya Pemkab Karawang Rotasi Mutasi Ratusan Jabatan Jelang Pergantian Tahun

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:15 WIB

Bupati Karawang Aep Hadiri Grand Opening Golden Eight Cafe & Billiard Dorong Ekosistem Olahraga dan Hiburan Lokal

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:25 WIB

Dibawah Kepemimpinan Bupati Aep, Karawang Masuk 10 Besar Daerah Penghasil Beras Nasional

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:33 WIB

Kedai Kopi di Karawang Ini Sukses Gelar Turnamen MLBB 2026, Perantau Kopi Disulap Jadi Pusat Lahirnya Atlet Esports

Senin, 12 Januari 2026 - 19:25 WIB

Ketua LSM Lodaya Karawang Nace, Tindak Tegas Pemasangan Sutet Ditengah Hutan Diduga Tanpa Ijin

Senin, 12 Januari 2026 - 18:01 WIB

Akibat Intensitas Hujan Tinggi Desa Cibuaya Ribuan Rumah Terendam Banjir

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:10 WIB

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:48 WIB

Unik, Baru Pertama Berdirinya Pemkab Karawang Rotasi Mutasi Ratusan Jabatan Jelang Pergantian Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:51 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 59 A Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Berita Terbaru