JPU Kejari Karawang Ajukan Naik Banding, Terdakwa Kasus Korupsi PD Petrogas Karawang Terlalu Ringan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Giovanni dalam perkara korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang selama kurun waktu 2019-2024.

“JPU akan melakukan upaya banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, Selasa (17/12/2025).

Dedy menegaskan, langkah JPU mengajukan banding karena putusan hakim tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Putusan tersebut masih belum bisa kami terima sepenuhnya karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Dedy.

Kejaksaan Karawang, kata dia, berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi secara tegas dan berkeadilan.

Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa proses banding sepenuhnya berada di tangan majelis hakim tingkat banding dan kejaksaan tidak akan melakukan intervensi dalam proses peradilan.

“Perkara ini nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami tidak bisa mengintervensi, dan kami akan melihat apakah pertimbangan jaksa dapat diterima secara menyeluruh, termasuk alasan-alasan banding yang kami ajukan,” jelasnya.

Dedy memperkirakan proses pemeriksaan di tingkat banding akan memakan waktu beberapa bulan ke depan.

“Biasanya interval waktunya sekitar empat bulan, majelis hakim banding sudah dapat mengambil putusan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa.

“Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (Jay)

Berita Terkait

Bupati Karawang Aep Hadiri Grand Opening Golden Eight Cafe & Billiard Dorong Ekosistem Olahraga dan Hiburan Lokal
Dibawah Kepemimpinan Bupati Aep, Karawang Masuk 10 Besar Daerah Penghasil Beras Nasional
Kedai Kopi di Karawang Ini Sukses Gelar Turnamen MLBB 2026, Perantau Kopi Disulap Jadi Pusat Lahirnya Atlet Esports
Ketua LSM Lodaya Karawang Nace, Tindak Tegas Pemasangan Sutet Ditengah Hutan Diduga Tanpa Ijin
Akibat Intensitas Hujan Tinggi Desa Cibuaya Ribuan Rumah Terendam Banjir
Dugaan Akibat Manipulasi Data Karyawan: Rusman Boy, Minta Pengelolaan Tenaga Satpam Kembalikan ke Pihak RSUD Karawang
AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI
Unik, Baru Pertama Berdirinya Pemkab Karawang Rotasi Mutasi Ratusan Jabatan Jelang Pergantian Tahun

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:15 WIB

Bupati Karawang Aep Hadiri Grand Opening Golden Eight Cafe & Billiard Dorong Ekosistem Olahraga dan Hiburan Lokal

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:25 WIB

Dibawah Kepemimpinan Bupati Aep, Karawang Masuk 10 Besar Daerah Penghasil Beras Nasional

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:33 WIB

Kedai Kopi di Karawang Ini Sukses Gelar Turnamen MLBB 2026, Perantau Kopi Disulap Jadi Pusat Lahirnya Atlet Esports

Senin, 12 Januari 2026 - 19:25 WIB

Ketua LSM Lodaya Karawang Nace, Tindak Tegas Pemasangan Sutet Ditengah Hutan Diduga Tanpa Ijin

Senin, 12 Januari 2026 - 18:01 WIB

Akibat Intensitas Hujan Tinggi Desa Cibuaya Ribuan Rumah Terendam Banjir

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:10 WIB

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:48 WIB

Unik, Baru Pertama Berdirinya Pemkab Karawang Rotasi Mutasi Ratusan Jabatan Jelang Pergantian Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:51 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 59 A Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Berita Terbaru