HARIAN KARAWANG – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Karawang Tahun 2026, yang ditetapkan pada 20 Agustus 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2026.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Karawang Tahun 2026, yang ditetapkan pada 20 Agustus 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, rangkaian Pilkades 2026 dimulai pada akhir Agustus dan dijadwalkan berakhir dengan pelantikan kepala desa terpilih pada Desember 2026.
Berikut jadwal lengkap tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang Tahun 2026:
Tahapan Persiapan
1.Pembentukan Panitia Pilkades Serentak
24–26 Agustus 2026, dilaksanakan oleh BPD lama.
2.Pembentukan Pembantu Panitia Pemilihan:
a.Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): 27 Agustus 2026.
b.Pembentukan KPPS dan anggota Perlindungan Masyarakat: 28 Agustus–10 September 2026.
3.Penyusunan Tata Tertib Pilkades Serentak
28 Agustus–1 September 2026.
4.Penyusunan Anggaran Biaya Pilkades Serentak
2–10 September 2026.
5.Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa
11–30 September 2026, dilaksanakan Tim Peneliti dan Penguji Pilkades Tingkat Kabupaten.
Tahapan Pencalonan
6.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dari Data Penduduk Desa, tanggal 28 Agustus–7 Oktober 2026.
7.Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
2–10 September 2026.
8.Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi, tanggal 11–21 September 2026.
9.Klarifikasi Keabsahan Persyaratan Administrasi kepada Instansi/Pejabat Berwenang, tanggal 22–24 September 2026.
10.Pembahasan dan Penyerahan Hasil Klarifikasi Persyaratan Administrasi, tanggal. 25–29 September 2026.
11.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi dan Penerimaan Masukan Masyarakat, tanggal 30 September–2 Oktober 2026.
12.Penetapan Calon Kepala Desa yang Memenuhi Persyaratan Administrasi, tanggal 5 Oktober 2026.
13.Penyampaian Permohonan Fasilitasi Ujian Tertulis
6–7 Oktober 2026.
14.Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
8 Oktober 2026.
15.Seleksi Ujian Tertulis
9 Oktober 2026.
16.Pengumuman Penerimaan Tanggapan Masyarakat dan Penetapan DPS Hasil Perbaikan
9–13 Oktober 2026.
17.Penyampaian Hasil Ujian Tertulis
12–14 Oktober 2026.
18.Penerimaan Laporan Data Pemilih Tambahan
14–16 Oktober 2026.
19.Penetapan Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih
15 Oktober 2026.
20.Pencatatan dan Penyusunan Data Pemilih Tambahan
19–23 Oktober 2026.
21.Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
26 Oktober 2026.
22.Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
27 Oktober 2026.
Tahapan Kampanye hingga Pemungutan Suara
23.Surat Undangan Memilih
a.Pencetakan surat undangan: 28 Oktober–16 November 2026.
b.Penyebaran surat undangan: 18–20 November 2026.
24.Kampanye
17–19 November 2026.
25.Masa Tenang
20 November 2026.
26.Pemungutan dan Penghitungan Suara
22 November 2026.
27.Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
22 November 2026.
28.Laporan Calon Terpilih dari Panitia kepada BPD
22–23 November 2026.
29.Laporan Calon Terpilih dari BPD kepada Bupati melalui Camat
23–24 November 2026.
30.Pengantar Camat
24–25 November 2026.
31.Pengesahan Penetapan Calon Terpilih dengan Keputusan Bupati
25 November–10 Desember 2026 (tentatif).
32.Pelantikan Kepala Desa Terpilih
14 Desember 2026 (tentatif).
Baca juga: Pilkades Karawang 2026 Siap Digelar Digital di 67 Desa, DPT Capai 453 Ribu Pemilih, Bupati Aep Tegaskan Harus Tegak Lurus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Saefuloh menyampaikan, dengan ditetapkannya jadwal tersebut, seluruh tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang 2026 memiliki batas waktu yang jelas, mulai dari pembentukan panitia, proses pencalonan, pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih.
“Masyarakat desa yang akan melaksanakan Pilkades diharapkan mengikuti setiap tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan agar seluruh proses pemilihan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Jay)












