Diduga Oknum Kades Wadas, Terlibat Praktik Sewa Lahan Milik Jasa Marga

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 26 November 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

HARIAN KARAWANG, – Dugaan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Wadas, Junaedi dalam praktik sewa lahan milik Jasa Marga kepada sejumlah pemilik bangunan liar atau bangli di jalur akses tol Karawang Barat.

Salah satu pemilik banggunan liar berinisial A mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar biaya sewa lahan melalui pihak desa. “Satu orang bayar sepuluh juta per tahun. Bayarnya ke lurah Jujun,” ujarnya, Rabu, (26/11/2025).

Menurut pengakuan A bahwa biaya yang dibayarkan hanya untuk penggunaan lahannya, sementara bangunannya harus dibangun sendiri oleh penyewa. “Bangunannya kami bangun sendiri, jadi uang sewa itu hanya untuk lahan saja,” katanya.

Menurut A, izin penggunaan lahan diberikan langsung oleh kepala desa. “Lurah yang ngijinin. Kalau nggak diijinin lurah, kami tidak akan bisa bangun disini,” katanya.

Namun, setelah adanya kegiatan pembongkaran bangli yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pengembalian dana tersebut dilakukan karena para penyewa tidak lagi dapat menggunakan lahan tersebut.

A mengatakan bahwa Jujun telah mengembalikan sisa uang sewa kepada para penyewa karena masa sewa mereka belum habis. “Lurah Jujun sudah balikin sisa sewanya. Yang saya tahu ada dua orang sisa dua bulan lagi, dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan, dibalikin enam juta,” tambahnya.

Sementara itu, Jujun meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang disebut-sebut disewa melalui dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan perlu dibuktikan.

Ia mengakui bahwa memang ada lahan yang pernah ia sewakan, tetapi lokasinya berada di bagian belakang dan bukan milik Jasa Marga. “Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” katanya.

Menurutnya, klaim penyewa yang menyebut telah menyewa lahan kepadanya harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya pernyataan sepihak.

Lebih lanjut, Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa), Pontas, turut membantah tudingan yang ditujukan kepada Kades Jujun tersebut. Ia meminta agar pihak yang menuduh dapat menunjukkan bukti yang valid.

“Untuk bisa membuktikan bahwa ia menyewa lahan itu kepada lurah, coba saja tunjukkan dulu buktinya mana,” ujarnya.

Pontas menjelaskan bahwa bangunan liar yang saat ini dibongkar adalah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Jasa Marga, yang merupakan aset negara. Adapun bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah memiliki izin dan sertifikat hak milik, tidak akan dibongkar.

Ia menambahkan bahwa jika pihak yang mengaku dirugikan hanya mengklaim tanpa bukti, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar tuduhan. “Tapi kalau sifatnya dia hanya mengklaim saja, ya pembuktiannya dulu,” tegasnya.

Pontas juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyampaikan narasi yang dapat menimbulkan polemik, terlebih saat ini Jujun tengah menjalankan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, normalisasi aliran sungai. “Jangan sampai ada orang yang menyampaikan narasi yang boleh dianggap membuat polemik,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa jalur hukum selalu terbuka jika ada pihak yang merasa dirugikan. “Kalau dia memang merasa dirugikan, ya laporkan saja. Kami sebagai tim hukum akan menganalisis,” Pungkasnya.,( Jay)

Berita Terkait

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia
Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI
Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kantor Kejari di Seruduk Puluhan Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang dengan 5 Tuntutan
Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu
Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:28 WIB

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:06 WIB

HAKORDIA Tahun 2025, Kejari Karawang Terima Penghargaan Amankan Aset Daerah dan Optimalisasi Peningkatan PAD

Berita Terbaru