Didominasi Asal Negara Cina dan Negara Jerman Kantor Imigrasi Karawang, tindak tegas WNA Langgar Aturan Keimigrasian

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang melakukan penindakan terhadap para WNA tersebut di duga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tercatat sejumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban serta menegakkan aturan keimigrasian di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

“Seluruh WNA yang melakukan pelanggaran langsung kami tindak dengan langkah administratif sesuai pasal yang berlaku. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang,” ungkap Andro, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan data, sejumlah WNA dari berbagai negara telah ditindak dengan pasal-pasal berbeda sesuai bentuk pelanggarannya:

WNA asal Bangladesh

  • Melanggar Pasal 75 ayat 1, Pasal 113 junto Pasal 8, Pasal 113 junto Pasal 9 ayat 1, Pasal 119 ayat 1 junto Pasal 8 UU No. 6/2011.
  • Pelanggaran: Masuk dan/atau tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah, serta penyalahgunaan izin tinggal.
  • WNA asal Jerman (3 orang)
  • Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011.
  • Pelanggaran: Overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.

WNA asal Pakistan

  • Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011.
  • Pelanggaran: Tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
  • WNA asal China (3 orang)
  • Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011.
  • Pelanggaran: Overstay atau melebihi izin tinggal yang ditentukan.

WNA asal Malaysia

  • Melanggar Pasal 75 ayat 1, Pasal 122 UU No. 6/2011.
  • Pelanggaran: Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, termasuk penyalahgunaan izin untuk bekerja tanpa dokumen sah.
  • WNA asal China (2 orang lainnya)
  • Melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 UU No. 6/2011.
  • Pelanggaran: Memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal serta melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin.

Andro menegaskan, tindakan administratif yang diberikan meliputi pendeportasian, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), hingga pembatasan izin tinggal kembali.

“Overstay adalah pelanggaran yang paling sering kami temui, namun ada juga yang lebih serius seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja. Semua ini kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya sejumlah perusahaan asing di Karawang, terutama di kawasan industri, potensi pelanggaran keimigrasian memang cukup tinggi. Oleh sebab itu, Imigrasi Karawang memperkuat pengawasan orang asing (Pora) dengan menggandeng pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat.

“Kami mengimbau agar para WNA mematuhi aturan izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia. Karawang adalah daerah strategis, maka pengawasan kami lakukan secara ketat demi melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia
Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI
Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kantor Kejari di Seruduk Puluhan Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang dengan 5 Tuntutan
Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu
Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:28 WIB

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:06 WIB

HAKORDIA Tahun 2025, Kejari Karawang Terima Penghargaan Amankan Aset Daerah dan Optimalisasi Peningkatan PAD

Berita Terbaru