HARIAN KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan terhadap S (15) anak perempuan warga Pakisjaya korban kejahatan seksual oknum pimpinan mejelis dzikir.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina mengatakan, pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap pihak korban. agar kasus ini segera selesai, UPTD PPA terus berkoordinasi dengan Polres Karawang terkait kelengkapan-kelengkapan proses pemberkasan.
“Visum korban, juga kami bersama Polres Hadirkan psikiater untuk terduga pelaku,” ungkap Nur Regina, Jumat(12/6/2026)
Lebih lanjut yang akrab dipanggil Regina apapun untuk melakukan pendampingan pihak korban, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap korban. Dihadirkan juga dokter konseling untuk menangani psikologis korban.
“Kita sudah melakukan konseling maupun penjangkauan. Biasanya kita memotivasi korban untuk kemudian bisa menjalani hari-harinya dalam keadaan baik kembali,” ujarnya.
Masih kata Regina pendampingan itu dilakukan juga sebagai upaya menumbuhkan kembali semangat anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Agar anak itu bisa kembali beraktifitas melanjutkan sekolahnya dan menjalani keseharian untuk mengejar apa yang menjadi cita-citanya.
“Kita terus-menerus mendampingi dengan konseling, dengan minat mungkin, bakat mungkin. Bagaimana kita bisa membuat anak ini tetap sibuk dengan sekolahnya, dengan aktivitas itu.
Bagaimana dia kemudian menjadikan apa yang dia alami pelajaran yang berharga, tidak untuk kemudian menjadi beban di hari-hari ke depannya,” tandasnya.
Seorang anak usia 15 tahun, warga Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang menjadi korban kekerasan seksual.
Diduga pelakunya merupakan pemimpin majelis dzikir melakukan aksi bejadnya di Mushola dalam area majelis dzikirnya ketika sang istri tengah tidur.” pungkasnya (Jay)








