Pjs Kades Kemiri Didemo Warga Akhirnya Mengundurkan Diri

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARAIAN KARAWANG, – Ratusan warga Desa Kemiri kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang Jawa Barat turun ke jalan untuk mempertanyakan soal
dugaan serius penyalahgunaan Dana Desa tahap II tahun 2025.

Dana yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 juta itu disebut telah cair sejak Agustus 2025, namun hingga kini tidak terlihat realisasi kegiatan di lapangan.

Dalam aksi demonstrasi, warga menuding dana tersebut justru berpindah ke rekening pribadi kepala desa, Agus Sahlan. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Diduga adanya pemindahan Dana Desa ke rekening pribadi tanpa dasar hukum dan tanpa pelaksanaan program dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Apabila terbukti benar ada tindakan tersebut masuk dalam unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara yuridis, perbuatan itu berpotensi menjerat pelaku melalui Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga miliaran rupiah, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri, Teguh, menegaskan bahwa warga tidak akan berhenti pada tuntutan moral semata. Pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana.

“Dana desa bukan uang pribadi. Kalau benar dipindahkan ke rekening pribadi dan tidak direalisasikan, itu pelanggaran serius. Kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Teguh.

Sementara itu, Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah meneruskan laporan warga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Inspektorat.

Dalam tuntutan aksi, warga juga menyebutkan bahwa Agus Sahlan telah mengajukan pengunduran diri dan berjanji menyelesaikan persoalan Dana Desa hingga triwulan pertama 2026.

“Namun secara hukum, pengunduran diri tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terbukti.”Singkatnya (Jay)

Berita Terkait

Tingkatan Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa, UNSIKA Karawang Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026
Brits Hotel Karawang Komitmen Dukung Lestarikan Budaya Daerah Melalui Program Budaya Lokal
Kejagung RI Alokasikan Dana Pembangunan Kantor Kejari Karawang Sebesar 20 M
Malam Satu Suro, PSHT Karawang Gelar Doa Bersama dan Tradisi Bubur Suroan di Padepokan Among Rasa
Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir
Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan
Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi
GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:48 WIB

Tingkatan Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa, UNSIKA Karawang Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:03 WIB

Brits Hotel Karawang Komitmen Dukung Lestarikan Budaya Daerah Melalui Program Budaya Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:59 WIB

Kejagung RI Alokasikan Dana Pembangunan Kantor Kejari Karawang Sebesar 20 M

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:49 WIB

Malam Satu Suro, PSHT Karawang Gelar Doa Bersama dan Tradisi Bubur Suroan di Padepokan Among Rasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:50 WIB

GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Berita Terbaru