HARIAN KARAWANG, – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang profesional dan berintegritas. Pada hari Rabu, 17 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah melaksanakan agenda sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Agus Komarudin, S.H., dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Tri Yulianto Satyadi, S.H., Irwan Adi Cahyadi, S.H. dan tim Jaksa Penuntut Umum lainnya, sedangkan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Lukman Hakim, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsidiair.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,00.
Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa guna menutupi uang pengganti dimaksud.
Apabila Terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesionalitas, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.” singkatnya.(Jay)







