Pelajar di Karawang Masih Bawa Motor, Imbauan Gubernur Jabar? Bodo Amat!

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 43/ PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa siswi di wilayah Jawa Barat.

Melarang pelajar yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) siswa-siswi yang belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor, dan lebih baik jalan kaki atau naik transportasi umum untuk pulang-pergi sekolah serta tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah

Hal itu menjadi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Dedi Mulyadi pada 2 Mei 2025 lalu untuk itu ditujukan ke Dinas Pendidikan Jabar serta Kanwil Kemenag Jabar.

Diketahui kegiatan pembelajaran formal sekolah berada di tangan pemerintah kota/kabupaten hingga provinsi, sementara pembelajaran sekolah berbasis keagamaan yakni madrasah ada di bawah Kemenag.

Surat edaran itu, ditujukan untuk membangun karakter para pelajar di Jabar. Terdapat sembilan poin pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2025 tersebut. Salah satu poinnya adalah larangan peserta didik menggunakan kendaraan bermotor dan diimbau naik angkutan umum atau jalan kaki.

“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” demikian poin keenam dalam edaran Dedi Mulyadi tersebut.

Adapun tujuan dari surat himbauan tersebut guna untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep “Gapura Panca Waluya”, yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Riesye mengatakan bahwa , kami dari Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah memberikan arahan dan himbauan terkait siswa siswi yang belum memiliki SIM menggunakan kendaraan ke sekolah.saat di konfirmasi oleh HARIAN KARAWANG, Senen (13/10/2025)

Adapun bagi siswa-siswi yang belum memiliki SIM tetap menggunakan kendaraan sendiri maka agar dilakukan kajian dan analisi, sehingga alasannya jelas secara rasional dan faktual.

“Selain kajian analisis yang rasional dan faktual maka tidak diperkenan kan untuk tidak membawa kendaraan dari rumah ke sekolah dan itu himbauan untuk semua siswa siswi yang ada di wilayah Jawa Barat,”singkatnya.

Hasil pantauan dilapangan oleh HARIAN KARAWANG.COM masih ada setiap sekolah pelajar atau siswa siswi yang menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah dengan menggunakan kendaraan bermotor salah satunya SMKN 1 Rengasdengklok, kendaraan motor yang berparkir di samping sekolah (Jay)

Berita Terkait

Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir
Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan
Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi
GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara
Pasca Video Asusila Viral di Media Sosial Lima Pemuda Diamankan Polres Karawang
Direktur PUSTAKA Dian, Desak Video LGBT Viral Aparat Diminta Usut Dugaan Pidana Kesusilaan hingga Pengelola THM
Bupati Aep Murka Soal Video Viral Pesta Gay di THM Karawang, Ancam Cabut Izin Usaha
Ditemukan Map Atas Nama Bupati Karawang saat Penggeledahan Kejaksaan Agung, Ini Penjelasan Bupati Karawang Aep

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:50 WIB

GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:40 WIB

Pasca Video Asusila Viral di Media Sosial Lima Pemuda Diamankan Polres Karawang

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:01 WIB

Direktur PUSTAKA Dian, Desak Video LGBT Viral Aparat Diminta Usut Dugaan Pidana Kesusilaan hingga Pengelola THM

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Aep Murka Soal Video Viral Pesta Gay di THM Karawang, Ancam Cabut Izin Usaha

Senin, 8 Juni 2026 - 11:47 WIB

Ditemukan Map Atas Nama Bupati Karawang saat Penggeledahan Kejaksaan Agung, Ini Penjelasan Bupati Karawang Aep

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:47 WIB