Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang, melanjutkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. BAS periode tahun 2021 sampai dengan 2024, yang sebelumnya telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu Sdr. VY, HJ, OH, dan HH, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Senen (7/9/2026).

Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.

Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluhlima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima DMP dari Tersangka HJ. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagiandari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang.

Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini.

Terhadap Tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 07 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026.

Tersangka DMP disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

“Kami juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian”, pungkasnya. (Jay)

Berita Terkait

Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah Senilai Rp11,6 Miliar dan Amankan Uang Rp1,11 Miliar, Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
Dua Pelaku Sepasang Suami Istri Diringkus Kasus TPPO
Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil dalam Kasus KPR
Pendaftar Tembus 2.000 Orang, Job Fair Unsika Libatkan 12 Industri
Gelar Rakor Timpora di Cilamaya Wetan, Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing
IPSI Kabupaten Karawang Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Organisasi dan Susun Program Strategis Pencak Silat
IPSI Karawang Kukuhkan Siswa Kuliah Silat Batch 1 dan Serahkan SK Pengurus PAW
IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah Senilai Rp11,6 Miliar dan Amankan Uang Rp1,11 Miliar, Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Dua Pelaku Sepasang Suami Istri Diringkus Kasus TPPO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil dalam Kasus KPR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Pendaftar Tembus 2.000 Orang, Job Fair Unsika Libatkan 12 Industri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Gelar Rakor Timpora di Cilamaya Wetan, Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:26 WIB

IPSI Kabupaten Karawang Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Organisasi dan Susun Program Strategis Pencak Silat

Senin, 28 September 2026 - 17:49 WIB

IPSI Karawang Kukuhkan Siswa Kuliah Silat Batch 1 dan Serahkan SK Pengurus PAW

Minggu, 20 September 2026 - 18:29 WIB

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB