Usai Jalani BAP, Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Ditahan Polres Karawang

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 26 Januari 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Humas Polres Karawan Aiptu Cep Wildan

Kanit Humas Polres Karawan Aiptu Cep Wildan

HARIAN KARAWANG, – Seorang pria berinisial OD (49), warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berinisial N (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

“Awalnya anak saya sering mengamuk tanpa sebab. Belakangan lebih banyak melamun. Setelah didesak, akhirnya ia bercerita,” ungkap ayah korban saat ditemui, Sabtu (24/1/2026).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan laporan polisi yang masuk di hari yang sama.

“Petugas telah mengamankan satu orang tersangka berinisial OD yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP,” ujar Cep Wildan, Senin (26/1/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Kutawaluya. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga menyadari adanya perubahan perilaku dan emosi korban di rumah. Ibu korban kemudian menghubungi ayah kandung korban, hingga akhirnya korban mengakui telah mengalami perbuatan tidak pantas yang diduga dilakukan secara paksa oleh terlapor.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum.

Unit Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kerudung warna hitam, satu kaos silat lengan pendek warna hitam, satu celana silat panjang warna hitam, satu bra warna cokelat, serta satu celana dalam warna pink.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Karawang berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tegas dan profesional,” pungkas Cep Wildan.
(Jay)

Berita Terkait

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah
Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan
Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama
Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor
Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara
104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:29 WIB

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan

Jumat, 11 September 2026 - 20:03 WIB

Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 09:24 WIB

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa

Kamis, 10 September 2026 - 09:23 WIB

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terbaru

Pers Rilis

BAIC FOTON Unjuk Kekuatan Produk di IAA TRANSPORTATION 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:51 WIB