HARIANKARAWANG.COM – Tidak mudah untuk bisa duduk selaku kepala sekolah, Suryana SPd.I sekarang Kepsek SD Negeri Paseh 1, harus jalani 26 tahun jadi guru agama, baru dirinya diangkat jadi kepala sekolah.
Rekam jejak perjalanan karir tadi dituturkan Suryana SPd.I kepada jurnalis Hariankarawang.com di ruangan kerjanya, Selasa (19-3-2024).
Pria berpenampilan kalem itu menuturkan, beberapa bulan setelah lulus Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) ia mendapatkan pengangkatan guru PNS, ditempatkan di SD Negeri Talun Kecamatan Paseh.
Selama bentang waktu 26 tahun itu, ia lurus saja menjalankan tugas negara selaku guru agama, tidak pernah bermimpi untuk menjadi kepala sekolah.
Baca Juga:
Wakil Presiden Ke-9 RI dan Mantan Ketua Umum PPP, Hamzah Haz Meninggal Dunia
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzan: Pak Prabowo Amanahkan Dhani untuk Bandung yang Lebih Baik
Termasuk Kemiskinan dan Stunting, Kabupaten Bogor Disebut Gerindra Memiliki Masalah Kemasyarakatan
Namun, nasib hidupnya bicara lain, pada 1 Maret 2013, Suryana SPd.I Guru Agama SD Negeri Talun itu mendapatkan promosi jabatan kepala sekolah.
SD Negeri Haurkuning, masih di Kecamatan Paseh. sekolah pertama yang ia pimpin, namun menakhodai sekolah ini hanya berjalan dua tahunan saja, keburu dipindahkan ke SD Negeri Sinarjati di Desa Bongkok.
Suryana SPd.I yang juga Ketua DKM Masjid Al Hikmah Desa Paseh Kaler menjalani enam tahunan memimpin SD Sinarjati, satu kepemimpinan cukup lama untuk ukuran di Sumedang.
Kunci keberhasilannya memimpin sekolah, ujar Sarjana Agama lulusan STAI Unsap, bisa menyelami masing-masing keinginan guru.
Baca Juga:
Badan Pangan Nasional Ungkap Upaya-upayanya Bantu Atasi Fluktuasi Harga Pangan di Tingkat Petani
” Setiap guru itu nasing-masing punya potensi dan aspirasi, kita selaku kepala sekolah harus berada di tengah-tengah keinginan guru itu, ” Ungkapnya.
Prinsip hidupnya, merasa diri ditugaskan negara, maka jalani itu sekemampuan, “Pokoknya, upah yang rutin kita dapatkan dari pemerintah itu, harus benar-benar kekeringatan, ” Pungkasnya. (Tatang Tarmedi) ***