HARIANSUMEDANG.COM – Pemdes Darmawangi gelar acara serah terima jabatan BPD periode kepengurusan 2018 -2024 ke BPD baru Periode 2024-2030 belum lama ini.
Acara dihadiri Kasi Tapem mewakili Camat Tomo, Kasie Tantrib, ,Babinkamtibmas dan seluruh perangkat desa, RT/RW, Karang Taruna, LPM serta undangan lainnya..
Dalam sambutannya Kepala Desa Hayati ,S.Pd.I mengucapkan terima kasih kepada BPD lama atas kinerjanya telah bersinergi dengan pemerintahan desa.
” Harapan kami, kepada Ketua BPD beserta anggota periode 2018-2024 dibawah kepemimpinan pak Rahmat jangan terputus walau sudah tidak lagi menjadi BPD, ” Ungkap Hayati.
Kades Hayati pun berharap bimbingan terhadap Ketua BPD beserta anggota baru sekarang yang usianya rata-rata masih muda.
” Usia nya pada muda muda, yang pasti membutuhkan para seniornya dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan aturan perundangan undangan yang telah di tetapkan , ” ungkap Kades.
Hayati menambahkan, BPD kepengurusan baru diharap bisa membac.up sekecil apa pun permasalahan di masyarakat.
Di akhir sambutannya, Kades Hayati mengucapkan selamat kepada Ketua
BPD beserta anggota, periode 2024 -2030 ,
Baca Juga:
Survei Indikator: Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1, Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim
Musyawarah Daerah Forum TBM Kabupaten Karawang 2024-2029: Neng Mayang Terpilih Sebagai Ketua Baru
” Selamat bekerja menjadi mitra kepala desa yang baik,sesuai tupoksinya membawa Desa Darmawangi ke arah yang lebih maju berkaca kepada kemajuan yang sudah dicapai oleh BPD sebelumnya , ” Ucapnya.
Kades pun mengharapkan pula kepada BPD baru untuk jangan sungkan dalam meminta bimbingan dan binaan kepada BPD lama.
” Mereka telah berpengalaman dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku Ketua/Anggota BPD, ” pungkasnya.
Ketua BPD baru mendapat amanat juga dari Kasi Tapem Kecamatan Tomo, ” Kalau kita kepingin pekerjaan tidak keluar dari aturan, kita harus banyak membaca aturan aturan yang telah di tetapkan, baik Undang-Undang, PP, Permen, Perda, Perbup, ” katanya.
Baca Juga:
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Ketika akan melaksanakan pekerjaan harus merujuk pada aturan yang telah di tetapkan, seperti Permen no 78 Tahun 2020, ” Karena seharusnya ada laporan pertanggung jawaban BPD Kepada bupati, ” imbuhnya.
Untuk itu, kata Wawan, pihaknya siap melayani kepada BPD yang ingin konsultasi masalah tupoksi BPD kapan saja mau langsung ke kantor tempanya bekerja atau melalui sambungan HP.
(Abdul Haris Nasution) ***