Polres Karawang Bongkar Peredaran Narkoba di Cilamaya Kulon, Amankan 102 Gram Sabu

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 September 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, seorang pria berinisial W (37) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 102,77 gram di Kecamatan Cilamaya Kulon.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Cilamaya Kulon.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon,” ungkap Ipda Cep Wildan, Kamis (25/9/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam plastik klip bening dari tangan tersangka. Tak berhenti di situ, tersangka juga mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu

  • 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih

  • 1 bungkus plastik klip berisi sabu dibungkus lakban coklat

  • 4 pak plastik klip bening kosong

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 unit handphone merk Vivo Y16

Dari total temuan, sabu yang berhasil diamankan mencapai 102,77 gram bruto.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di Karawang.

“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegas Ipda Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Penulis : Jay

Editor : Alam

Berita Terkait

Puluhan Kades Dikarawang Korban Ditipu Oknum Staf Bappenas Hingga Miliaran
HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek
Silaturahmi IPSI Karawang dan Tapak Suci Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Pencak Silat
Pilkades 67 Desa di Karawang Belum Final, Kabid PMD: Mohon Bersabar, Nanti Kami Informasikan
PSHT Ranting Ciampel Gandeng PMI Karawang Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian bagi Sesama
Kontingen Silat Karawang Raih 4 Emas di POPWILDA Jabar 2026, Delapan Nomor Lolos ke POPDA Jabar 2027
Plh Kades Kemiri Diduga Bagikan Hasil Sewa Tanah Bengkok kepada Aparat Desa, Ketua Forum Masyarakat Desak Keterbukaan
Korupsi KPR BTN terus Diperiksa Ratusan Saksi Mangkir Panggilan Kejari Karawang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:40 WIB

Puluhan Kades Dikarawang Korban Ditipu Oknum Staf Bappenas Hingga Miliaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek

Senin, 6 Juli 2026 - 17:57 WIB

Silaturahmi IPSI Karawang dan Tapak Suci Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Pencak Silat

Senin, 6 Juli 2026 - 14:11 WIB

Pilkades 67 Desa di Karawang Belum Final, Kabid PMD: Mohon Bersabar, Nanti Kami Informasikan

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:37 WIB

PSHT Ranting Ciampel Gandeng PMI Karawang Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian bagi Sesama

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:34 WIB

Kontingen Silat Karawang Raih 4 Emas di POPWILDA Jabar 2026, Delapan Nomor Lolos ke POPDA Jabar 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:22 WIB

Plh Kades Kemiri Diduga Bagikan Hasil Sewa Tanah Bengkok kepada Aparat Desa, Ketua Forum Masyarakat Desak Keterbukaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:47 WIB

Korupsi KPR BTN terus Diperiksa Ratusan Saksi Mangkir Panggilan Kejari Karawang

Berita Terbaru