Polres Karawang Bongkar Peredaran Narkoba di Cilamaya Kulon, Amankan 102 Gram Sabu

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 September 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, seorang pria berinisial W (37) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 102,77 gram di Kecamatan Cilamaya Kulon.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Cilamaya Kulon.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon,” ungkap Ipda Cep Wildan, Kamis (25/9/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam plastik klip bening dari tangan tersangka. Tak berhenti di situ, tersangka juga mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu

  • 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih

  • 1 bungkus plastik klip berisi sabu dibungkus lakban coklat

  • 4 pak plastik klip bening kosong

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 unit handphone merk Vivo Y16

Dari total temuan, sabu yang berhasil diamankan mencapai 102,77 gram bruto.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di Karawang.

“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegas Ipda Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Penulis : Jay

Editor : Alam

Berita Terkait

20 KDMP di Karawang Dapat Bantuan Pikap Mahindra untuk Mobil Operasional
Pemda Karawang Resmi WFH Dicabut, Sekda Aang Instruksikan ASN Agar Briefing Staf Rutin Diaktifkan Kembali
Unjuk Rasa Mahasiswa Bersama Buruh Kepung Gudung DPRD Minta 3 Tuntutan
Please, Jajah Kami”: Saat Generasi Muda Menantang Makna Kemerdekaan
Denny Riswanto Siap Pimpin DPD BM PAN Karawang Periode 2026–2031
SMK Bina Karya 2 Karawang Tingkatkan Kompetensi Siswa melalui Sertifikasi Painting Bersama Industri
SMK Bina Karya 2 Karawang Gelar Seminar Kesiapan Diri Menuju Dunia Kerja
RUPST Bank Bjb Tunjuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Independen

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:44 WIB

20 KDMP di Karawang Dapat Bantuan Pikap Mahindra untuk Mobil Operasional

Senin, 4 Mei 2026 - 13:36 WIB

Pemda Karawang Resmi WFH Dicabut, Sekda Aang Instruksikan ASN Agar Briefing Staf Rutin Diaktifkan Kembali

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:41 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa Bersama Buruh Kepung Gudung DPRD Minta 3 Tuntutan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:48 WIB

Please, Jajah Kami”: Saat Generasi Muda Menantang Makna Kemerdekaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:18 WIB

Denny Riswanto Siap Pimpin DPD BM PAN Karawang Periode 2026–2031

Kamis, 30 April 2026 - 13:29 WIB

SMK Bina Karya 2 Karawang Tingkatkan Kompetensi Siswa melalui Sertifikasi Painting Bersama Industri

Kamis, 30 April 2026 - 10:03 WIB

SMK Bina Karya 2 Karawang Gelar Seminar Kesiapan Diri Menuju Dunia Kerja

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

RUPST Bank Bjb Tunjuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Independen

Berita Terbaru