Polres Karawang Bongkar Peredaran Narkoba di Cilamaya Kulon, Amankan 102 Gram Sabu

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 September 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, seorang pria berinisial W (37) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 102,77 gram di Kecamatan Cilamaya Kulon.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Cilamaya Kulon.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon,” ungkap Ipda Cep Wildan, Kamis (25/9/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam plastik klip bening dari tangan tersangka. Tak berhenti di situ, tersangka juga mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu

  • 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih

  • 1 bungkus plastik klip berisi sabu dibungkus lakban coklat

  • 4 pak plastik klip bening kosong

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 unit handphone merk Vivo Y16

Dari total temuan, sabu yang berhasil diamankan mencapai 102,77 gram bruto.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di Karawang.

“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegas Ipda Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Penulis : Jay

Editor : Alam

Berita Terkait

IPSI CUP 2026: Ajang Bergengsi Pencak Silat Karawang, Wadah Lahirnya Atlet Berprestasi Menuju POPWILDA
Pererat Silaturahmi dan Kembali Fokus Latihan, PSHT Karawang Gelar Halal Bihalal Akbar di Padepokan Among Rasa
Sinergi Pesilat, FKPPI, dan Pramuka: Tebar Takjil Gratis di Pasar Wadas Lemahabang
Kejaksaan Negeri Karawang Bersama Gabungan Unsur Organisasi Kemanusiaan dan Kemasyarakatan Dirikan Posko Sentral Terpadu Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026
Jaga Stabilitas, Tambahan Pasokan Stok, 200 Ton Pupuk NPK Subsidi Dikirim ke Karawang
Satlantas Polres Karawang Pasang Rambu Tambahan, Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
Polres Karawang Berikan secara Gratiskan 1000 Paket Buka Puasa Bagi Pemudik
IPSI Karawang Perkuat Silaturahmi, Puluhan Pengurus Hadiri Buka Puasa Bersama di Padepokan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:30 WIB

IPSI CUP 2026: Ajang Bergengsi Pencak Silat Karawang, Wadah Lahirnya Atlet Berprestasi Menuju POPWILDA

Minggu, 5 April 2026 - 08:55 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kembali Fokus Latihan, PSHT Karawang Gelar Halal Bihalal Akbar di Padepokan Among Rasa

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:18 WIB

Sinergi Pesilat, FKPPI, dan Pramuka: Tebar Takjil Gratis di Pasar Wadas Lemahabang

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:58 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Bersama Gabungan Unsur Organisasi Kemanusiaan dan Kemasyarakatan Dirikan Posko Sentral Terpadu Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:43 WIB

Jaga Stabilitas, Tambahan Pasokan Stok, 200 Ton Pupuk NPK Subsidi Dikirim ke Karawang

Senin, 16 Maret 2026 - 20:38 WIB

Satlantas Polres Karawang Pasang Rambu Tambahan, Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 15:15 WIB

Polres Karawang Berikan secara Gratiskan 1000 Paket Buka Puasa Bagi Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 - 08:29 WIB

IPSI Karawang Perkuat Silaturahmi, Puluhan Pengurus Hadiri Buka Puasa Bersama di Padepokan

Berita Terbaru