HARIANKARAWANG.COM – Pj Sekda Sumedang Tuti Ruswati ditunjuk untuk menjalankan tugas sehari-hari atau pelaksana harian (Plh) Bupati Sumedang.
Hal itu, menyusul dilantiknya Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin sudah mengeluarkan surat bernomor 10/OD.03.03/PEMOTDA tanggal 1 April 2024.
Surat itu, tentang pengangkatan Pj Sekda Sumedang Tuti Ruswati menjadi Plh Bupati Sumedang.
Baca Juga:
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Surat yang ditandangani elektronik oleh Pj Gubernur Jabar itu menulis, menindaklanjuti Keppres RI Nomor 36/TPA Tahun 2024 tanggal 20 MAret 2024.
Dimana surat tadi tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Sumedang yang diangkat sebagai Sekda Provinsi Jawa Barat.
Sementara Menteri belum menetapkan nama Pj Bupati Sumedang, maka Pj Gubernur Jabar menyampaikan kepada Pj Sekda Sumedang.
Untuk menjalankan tugas sehari-hari Bupati Sumedang sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Sumedang.
Baca Juga:
Beralamat di Kota Cimahi, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana
Prabowo Subianto Berpesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Terus berjuang dan Tak Menyerah
Penunjukan Pj Sekda Tuti Ruswati ini sesuai pasal 65 ayat 5 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah.
Maka, Sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. “Pj Sekda menjalankan tugas sehari-hari Bupati Sumedang sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Sumedang.
kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Yusuf Sahrulloh mengutip surat dari Gubernur Jabar, Selasa (2/4/2024). ***
Baca Juga:
Optimisme di Pasar Meningkat: CSA Index Desember 2024 Menunjukkan Tren Positif untuk IHSG
M. Dzul Fahmi Siswa SMK PGRI 3 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Karate Internasional