Mantan Dirut Petrogas Giovani lebih Tinggi Hukuman 4 Tahun Penjara dari Putusan PN Karawang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Kabupaten Karawang Giovanni Bintang Rahardjo akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan Pengadilan Tinggi Banding mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang itu lebih tinggi dibandingkan Putusan Tingkat Pertama yang hanya 2 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,-.

Dengan demikian, perkara korupsi Giovanni Bintang Rahardjo sudah inkracht dan jaksa akan mengembalikan uang yang sebelumnya disita dari PD Petrogas saat penanganan perkara itu sejumlah Rp101.107.572.654,- ke PD Petrogas sesuai Putusan Banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang Moslem Haraki mengatakan, pihak Kejari menerima putusan banding selama 4 tahun. Dia menjelaskan bahwa terdakwa tidak melakukan kasasi hingga perkaranya dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Iya perkaranya sudah inkracht jadi dia harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan.” kata Moslem, Kamis 5 Maret 2026.

Menurutnya, terkait uang milik Petrogas yang sempat diamakan Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sebesar Rp101 miliar akan segera dikembalikan ke PD Petrogas sesuai dengan Putusan Banding.

Pihaknya saat ini masih mempersiapkan administrasi untuk proses eksekusi putusan tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya uang tersebut akan kami kembalikan ke PD Petrogas. Sekarang masih dalam proses ke arah itu,” ujarnya.

“Sehingga terdakwa Giovani Bintang Raharjo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi di perusahaan BUMD milik Pemkab Karawang,” singkatnya.(Jay)

Berita Terkait

BPD Desa Kutajaya Deden Ngecam Pembuangan Limbah Diduga B3 di Lahan PJT
Polisi Karawang Borgol Jumyadi Pelaku Curi Motor dan HP dengan Kekerasan
Bilal Ismail Hamdi Bin Aman Suwarman Warga Karawang Cekik Pacar hingga Tewas, Mayat Dibuang di Saluran Air Kawasan KJIE
Camat Pangkalan dan Istri Diduga Tipu Nasabah Perumahan Syariah Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi
Asyik ! Purna ASN Bisa Ikut Lebaran Uang Kadedeuh Korpri Caer
Rektor Unsika Terjunkan 35 Mahasiswa Fasilkom Kedesa Sosialisasikan Digitalisasi
Hadirnya PT Pertamina PHE ONWJ di Desa Sedari Menjalin Hubungan Harmonis dengan Masyarakat
PWI Karawang Rutin Momentum Bulan Suci Ramadan Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:16 WIB

Mantan Dirut Petrogas Giovani lebih Tinggi Hukuman 4 Tahun Penjara dari Putusan PN Karawang

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:23 WIB

BPD Desa Kutajaya Deden Ngecam Pembuangan Limbah Diduga B3 di Lahan PJT

Senin, 2 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polisi Karawang Borgol Jumyadi Pelaku Curi Motor dan HP dengan Kekerasan

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:56 WIB

Camat Pangkalan dan Istri Diduga Tipu Nasabah Perumahan Syariah Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:36 WIB

Asyik ! Purna ASN Bisa Ikut Lebaran Uang Kadedeuh Korpri Caer

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:36 WIB

Rektor Unsika Terjunkan 35 Mahasiswa Fasilkom Kedesa Sosialisasikan Digitalisasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:43 WIB

Hadirnya PT Pertamina PHE ONWJ di Desa Sedari Menjalin Hubungan Harmonis dengan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:21 WIB

PWI Karawang Rutin Momentum Bulan Suci Ramadan Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terbaru