HARIAN KARAWANG, – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Kabupaten Karawang Giovanni Bintang Rahardjo akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Putusan Pengadilan Tinggi Banding mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang itu lebih tinggi dibandingkan Putusan Tingkat Pertama yang hanya 2 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,-.
Dengan demikian, perkara korupsi Giovanni Bintang Rahardjo sudah inkracht dan jaksa akan mengembalikan uang yang sebelumnya disita dari PD Petrogas saat penanganan perkara itu sejumlah Rp101.107.572.654,- ke PD Petrogas sesuai Putusan Banding.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang Moslem Haraki mengatakan, pihak Kejari menerima putusan banding selama 4 tahun. Dia menjelaskan bahwa terdakwa tidak melakukan kasasi hingga perkaranya dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Iya perkaranya sudah inkracht jadi dia harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan.” kata Moslem, Kamis 5 Maret 2026.
Menurutnya, terkait uang milik Petrogas yang sempat diamakan Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sebesar Rp101 miliar akan segera dikembalikan ke PD Petrogas sesuai dengan Putusan Banding.
Pihaknya saat ini masih mempersiapkan administrasi untuk proses eksekusi putusan tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya uang tersebut akan kami kembalikan ke PD Petrogas. Sekarang masih dalam proses ke arah itu,” ujarnya.
“Sehingga terdakwa Giovani Bintang Raharjo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi di perusahaan BUMD milik Pemkab Karawang,” singkatnya.(Jay)






