HARIAN KARAWANG – Kasus pelecehan dan pencabulan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, terus menyita perhatian berbagai pihak. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum guru silat terhadap seorang siswi kelas VIII SMP tersebut kini mendapat atensi langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Melalui pendamping sosial Direktorat Perlindungan Sosial Non-Kebencanaan (PSNK), Kementerian Sosial telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan assessment terhadap korban, sebagai langkah awal penanganan dan pemulihan pascakejadian.
Pendamping Direktorat PSNK Kecamatan Kutawaluya, Dedi Setiadi Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena korban diketahui sebelumnya merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
“Melalui assessment yang kami lakukan, mulai dari kronologis kejadian hingga kebutuhan yang diperlukan oleh anak, akan segera kami laporkan sebagai bahan rencana penanganan ke depan,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ketua tim pendamping kecamatan dan kabupaten, serta Dinas Sosial Kabupaten Karawang, guna mendukung proses pemulihan korban, khususnya pada aspek psikologis dan emosional.
Pendampingan yang direncanakan meliputi pendampingan intensif, konseling, serta pemenuhan hak-hak dasar korban, agar anak tetap mendapatkan perlindungan maksimal di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Di tengah proses hukum yang berlangsung, fokus kami adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi. Kami berharap dengan kerja sama lintas sektor, anak dapat terus melanjutkan pendidikan dan meraih mimpi-mimpinya di masa depan,” pungkas Dedi.
(Jay)















