Kasus Pencabulan Siswi SMP di Karawang, Pendamping Sosial Lakukan Asesmen Korban PKH

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 26 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG – Kasus pelecehan dan pencabulan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, terus menyita perhatian berbagai pihak. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum guru silat terhadap seorang siswi kelas VIII SMP tersebut kini mendapat atensi langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Melalui pendamping sosial Direktorat Perlindungan Sosial Non-Kebencanaan (PSNK), Kementerian Sosial telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan assessment terhadap korban, sebagai langkah awal penanganan dan pemulihan pascakejadian.

Pendamping Direktorat PSNK Kecamatan Kutawaluya, Dedi Setiadi Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena korban diketahui sebelumnya merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

“Melalui assessment yang kami lakukan, mulai dari kronologis kejadian hingga kebutuhan yang diperlukan oleh anak, akan segera kami laporkan sebagai bahan rencana penanganan ke depan,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ketua tim pendamping kecamatan dan kabupaten, serta Dinas Sosial Kabupaten Karawang, guna mendukung proses pemulihan korban, khususnya pada aspek psikologis dan emosional.

Pendampingan yang direncanakan meliputi pendampingan intensif, konseling, serta pemenuhan hak-hak dasar korban, agar anak tetap mendapatkan perlindungan maksimal di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Di tengah proses hukum yang berlangsung, fokus kami adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi. Kami berharap dengan kerja sama lintas sektor, anak dapat terus melanjutkan pendidikan dan meraih mimpi-mimpinya di masa depan,” pungkas Dedi.
(Jay)

Berita Terkait

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah
Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan
Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama
Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor
Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara
104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:29 WIB

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan

Jumat, 11 September 2026 - 20:03 WIB

Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 09:24 WIB

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa

Kamis, 10 September 2026 - 09:23 WIB

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terbaru