Diduga, Gedung SDN Kutaraja 1 Dirobohkan oleh Oknum Kepsek dan Komite untuk Menjual Kayu Bekas Bongkaran

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Dua lokal atau ruangan Gedung Bangun sekolah SDN Kutaraja 1 Desa Kutaraja Kecamatan Kutawuluya Kabupaten Karawang, telah di robohkan oleh kepala sekolah dan komite, padahal Bangunan sekolah tersebut belum mendapatkan Program bantuan rehabilitasi dari Pemetintah Kabupaten Karawang.

Tetapi sudah dirobohkan padahal banguna dan atas masih berdiri cuma kondisi bangunan atap dan genteng sudah rapuh, setelah bangun sekolah atap dan genteng dan kayu dirobohkan langsung di jual kepada penerima material bangunan bekas.

Menurut pengakuan orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirobohkan dua lokal bangunan tanpa hasil musyawarah dengan orang tua siswa ujug ujug dirobohkan saja dan di jual, sehingga siswa kegiatan belajar-mengajar harus di satukan dengan siswa kelas yang lain,

” Saya selaku orang tua sangat menyesalkan atas tindakan oknum kepala sekolah dan komite tersebut beraninya tanpa musyawarah dan koordinasi dengan Disdikpora Karawang harus merobohkan bangunan dua lokal tersebut ungkapnya kepada HARIAN KARAWANG, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu ,kepala Dinas Pendidikannya dan Pemuda Olah Raga kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan selama ada berita acaranya dan hasil nya dipergunakan lagi untuk sekolah silahkan saja,

“Dari pada siswa kacugak paku atau sarang oray (ular),” singkatnya

Hasil pantauan dilapangan bahwa bangunan gedung dua lokal SDN Kutaraja 1 melihat kayu bekas Bongkaran Bangunan tidak ada di lokasi Sekola bahwa kayu bekas Bongkaran memang di jual oleh sang kepala sekolah dan komite.

Sementara saat mau di konfirmasi oknum kepala sekolah SDN Kutaraja 1 Hj Ipah Sarifah dan komite Aming Abdul Hamid tidak mau ketemu dan selalu menghindar dari media ,

Perbuatan kepala sekolah Haji Sarifah ini tergolong sudah menghilangkan aset Nagara, dimana setiap barang pemerintah merupakan aset Negara yang ter registrasi dan seharus nya oknum kepsek Ifah Sarifah mengantongi ada berita acara penghapusan aset dari atas persetujuannya Disdikpora Karawang sebelum menghilangkan aset pemerintah.

Perbuatan sang kepala sekolah SDN Kutaraja 1 ini jelas jelas sudah melanggar undang undang Penghapusan aset Negara dan sifikasikan penggelapan aset negara sebagai salah satu bentuk korupsi, serta Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan secara umum.

“Tindakan ini dapat mencakup penggelapan dalam jabatan dan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dengan sanksi pidana yang berat.”  pungkas Wawan. ( Sep / Jay)

Berita Terkait

Tingkatan Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa, UNSIKA Karawang Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026
Brits Hotel Karawang Komitmen Dukung Lestarikan Budaya Daerah Melalui Program Budaya Lokal
Kejagung RI Alokasikan Dana Pembangunan Kantor Kejari Karawang Sebesar 20 M
Malam Satu Suro, PSHT Karawang Gelar Doa Bersama dan Tradisi Bubur Suroan di Padepokan Among Rasa
Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir
Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan
Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi
GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:48 WIB

Tingkatan Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa, UNSIKA Karawang Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:03 WIB

Brits Hotel Karawang Komitmen Dukung Lestarikan Budaya Daerah Melalui Program Budaya Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:59 WIB

Kejagung RI Alokasikan Dana Pembangunan Kantor Kejari Karawang Sebesar 20 M

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:49 WIB

Malam Satu Suro, PSHT Karawang Gelar Doa Bersama dan Tradisi Bubur Suroan di Padepokan Among Rasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Dinas P3A Pemerintah Kabupaten Karawang Lakukan Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Oknum Pimpinan Majelis Dzikir

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelaku Diduga Pemimpin Majelis Dzikir Pakisjaya Perkosa Anak Dibawah Umur Hancur Harapan Jadi Polwan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tingkatkan Laju Digitalisasi, Pupuk Kujang Kembangkan Aplikasi dan Ekosistem AI untuk Efisiensi Operasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:50 WIB

GARDU Desak Pemkab Karawang Bangun SMP Negeri Baru di Rengasdengklok Utara

Berita Terbaru