Diduga, Gedung SDN Kutaraja 1 Dirobohkan oleh Oknum Kepsek dan Komite untuk Menjual Kayu Bekas Bongkaran

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Dua lokal atau ruangan Gedung Bangun sekolah SDN Kutaraja 1 Desa Kutaraja Kecamatan Kutawuluya Kabupaten Karawang, telah di robohkan oleh kepala sekolah dan komite, padahal Bangunan sekolah tersebut belum mendapatkan Program bantuan rehabilitasi dari Pemetintah Kabupaten Karawang.

Tetapi sudah dirobohkan padahal banguna dan atas masih berdiri cuma kondisi bangunan atap dan genteng sudah rapuh, setelah bangun sekolah atap dan genteng dan kayu dirobohkan langsung di jual kepada penerima material bangunan bekas.

Menurut pengakuan orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirobohkan dua lokal bangunan tanpa hasil musyawarah dengan orang tua siswa ujug ujug dirobohkan saja dan di jual, sehingga siswa kegiatan belajar-mengajar harus di satukan dengan siswa kelas yang lain,

” Saya selaku orang tua sangat menyesalkan atas tindakan oknum kepala sekolah dan komite tersebut beraninya tanpa musyawarah dan koordinasi dengan Disdikpora Karawang harus merobohkan bangunan dua lokal tersebut ungkapnya kepada HARIAN KARAWANG, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu ,kepala Dinas Pendidikannya dan Pemuda Olah Raga kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan selama ada berita acaranya dan hasil nya dipergunakan lagi untuk sekolah silahkan saja,

“Dari pada siswa kacugak paku atau sarang oray (ular),” singkatnya

Hasil pantauan dilapangan bahwa bangunan gedung dua lokal SDN Kutaraja 1 melihat kayu bekas Bongkaran Bangunan tidak ada di lokasi Sekola bahwa kayu bekas Bongkaran memang di jual oleh sang kepala sekolah dan komite.

Sementara saat mau di konfirmasi oknum kepala sekolah SDN Kutaraja 1 Hj Ipah Sarifah dan komite Aming Abdul Hamid tidak mau ketemu dan selalu menghindar dari media ,

Perbuatan kepala sekolah Haji Sarifah ini tergolong sudah menghilangkan aset Nagara, dimana setiap barang pemerintah merupakan aset Negara yang ter registrasi dan seharus nya oknum kepsek Ifah Sarifah mengantongi ada berita acara penghapusan aset dari atas persetujuannya Disdikpora Karawang sebelum menghilangkan aset pemerintah.

Perbuatan sang kepala sekolah SDN Kutaraja 1 ini jelas jelas sudah melanggar undang undang Penghapusan aset Negara dan sifikasikan penggelapan aset negara sebagai salah satu bentuk korupsi, serta Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan secara umum.

“Tindakan ini dapat mencakup penggelapan dalam jabatan dan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dengan sanksi pidana yang berat.”  pungkas Wawan. ( Sep / Jay)

Berita Terkait

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah
Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter
Mahasiswa dan Warga Karawang Apresiasi Langkah Bupati Aep Cepat Perbaiki Jalan Ronggo Waluyo
Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ
​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:03 WIB

GARDU Soroti Dugaan Pelanggaran Domisili Calon BPD di Sabajaya dan Kampungsawah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Ikhsan Siswa SDN Kalijati II Ingin Bertemu Presiden Prabowo dan Bupati Aep

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto Tingkatkan Pelayanan Terbaik Melalui Program GAZZ

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

​Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:37 WIB

DPD KNPI Karawang Adakan Kegiatan Sekolah Pemuda TRANSFORMASI SOSIAL,DiHUT KNPI ke 53 Tahun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPSN Jawa Barat Resmi Dilantik di Karawang, Target Perluas Kepengurusan di 16 Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

Berita Karawang

Kodim 0604/Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda Sepanjang 90 Meter

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:12 WIB

Pers Rilis

Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:42 WIB