Diduga, Gedung SDN Kutaraja 1 Dirobohkan oleh Oknum Kepsek dan Komite untuk Menjual Kayu Bekas Bongkaran

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Dua lokal atau ruangan Gedung Bangun sekolah SDN Kutaraja 1 Desa Kutaraja Kecamatan Kutawuluya Kabupaten Karawang, telah di robohkan oleh kepala sekolah dan komite, padahal Bangunan sekolah tersebut belum mendapatkan Program bantuan rehabilitasi dari Pemetintah Kabupaten Karawang.

Tetapi sudah dirobohkan padahal banguna dan atas masih berdiri cuma kondisi bangunan atap dan genteng sudah rapuh, setelah bangun sekolah atap dan genteng dan kayu dirobohkan langsung di jual kepada penerima material bangunan bekas.

Menurut pengakuan orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirobohkan dua lokal bangunan tanpa hasil musyawarah dengan orang tua siswa ujug ujug dirobohkan saja dan di jual, sehingga siswa kegiatan belajar-mengajar harus di satukan dengan siswa kelas yang lain,

” Saya selaku orang tua sangat menyesalkan atas tindakan oknum kepala sekolah dan komite tersebut beraninya tanpa musyawarah dan koordinasi dengan Disdikpora Karawang harus merobohkan bangunan dua lokal tersebut ungkapnya kepada HARIAN KARAWANG, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu ,kepala Dinas Pendidikannya dan Pemuda Olah Raga kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan selama ada berita acaranya dan hasil nya dipergunakan lagi untuk sekolah silahkan saja,

“Dari pada siswa kacugak paku atau sarang oray (ular),” singkatnya

Hasil pantauan dilapangan bahwa bangunan gedung dua lokal SDN Kutaraja 1 melihat kayu bekas Bongkaran Bangunan tidak ada di lokasi Sekola bahwa kayu bekas Bongkaran memang di jual oleh sang kepala sekolah dan komite.

Sementara saat mau di konfirmasi oknum kepala sekolah SDN Kutaraja 1 Hj Ipah Sarifah dan komite Aming Abdul Hamid tidak mau ketemu dan selalu menghindar dari media ,

Perbuatan kepala sekolah Haji Sarifah ini tergolong sudah menghilangkan aset Nagara, dimana setiap barang pemerintah merupakan aset Negara yang ter registrasi dan seharus nya oknum kepsek Ifah Sarifah mengantongi ada berita acara penghapusan aset dari atas persetujuannya Disdikpora Karawang sebelum menghilangkan aset pemerintah.

Perbuatan sang kepala sekolah SDN Kutaraja 1 ini jelas jelas sudah melanggar undang undang Penghapusan aset Negara dan sifikasikan penggelapan aset negara sebagai salah satu bentuk korupsi, serta Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan secara umum.

“Tindakan ini dapat mencakup penggelapan dalam jabatan dan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dengan sanksi pidana yang berat.”  pungkas Wawan. ( Sep / Jay)

Berita Terkait

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia
Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI
Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kantor Kejari di Seruduk Puluhan Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang dengan 5 Tuntutan
Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu
Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:28 WIB

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:06 WIB

HAKORDIA Tahun 2025, Kejari Karawang Terima Penghargaan Amankan Aset Daerah dan Optimalisasi Peningkatan PAD

Berita Terbaru