Warga Kecamatan Tirtajaya, Pelaku Curas Akhirnya Ditangkap Polisi 

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 16 November 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG -Anggota Polres Karawang mengamankan  seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok bersama Satreskrim Polres Karawang, Rabu (13/11/2025)

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi atas kasus curas yang terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Raya Totoang, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Korban, bernama Engkos Kosasih, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Pasar Rengasdengklok usai berbelanja. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet dan dihadang oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Korban sempat diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok. Setelah itu para pelaku turun dan membawa kabur sepeda motor korban beserta kuncinya,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengasdengklok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AF alias K (18) di rumahnya, yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Kertajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang  satu orang anak berinisial B warga Desa Kertajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
•1 bilah senjata tajam jenis cerulit, yang digunakan untuk melukai korban.
•1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih–hitam, yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka kini telah dilakukan penahanan dan penyidik di Polres Karawang masih melakukan pengembangan serta memburu satu  pelaku lainnya,” terang Kasi Humas.

” Polres Karawang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga kondusifitas wilayah”.(Jay)

Berita Terkait

Warga Sabajaya Pertanyakan Pencalonan BPD, Ketua Umum GARDU Nana Satria Permana Siap Kawal Audiensi ke DPMD Karawang
Ribuan Warga Karawang Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Omset UMKM Capai Rp 1,19 Miliar
Rakercab PSHT Karawang Bahas Evaluasi dan Program Kerja 2026/2027 di Padepokan Among Rasa
Oknum Polisi Di Karawang Tabrak Lari Siswa MTSN 3
PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
Masyarakat Desa Kertajaya Dukung Audit Khusus Inspektorat, Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan
GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum
Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Warga Sabajaya Pertanyakan Pencalonan BPD, Ketua Umum GARDU Nana Satria Permana Siap Kawal Audiensi ke DPMD Karawang

Senin, 20 Juli 2026 - 08:17 WIB

Ribuan Warga Karawang Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Omset UMKM Capai Rp 1,19 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 07:44 WIB

Rakercab PSHT Karawang Bahas Evaluasi dan Program Kerja 2026/2027 di Padepokan Among Rasa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:21 WIB

Oknum Polisi Di Karawang Tabrak Lari Siswa MTSN 3

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:02 WIB

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Masyarakat Desa Kertajaya Dukung Audit Khusus Inspektorat, Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Berita Terbaru