Warga Kecamatan Tirtajaya, Pelaku Curas Akhirnya Ditangkap Polisi 

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 16 November 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG -Anggota Polres Karawang mengamankan  seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok bersama Satreskrim Polres Karawang, Rabu (13/11/2025)

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi atas kasus curas yang terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Raya Totoang, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Korban, bernama Engkos Kosasih, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Pasar Rengasdengklok usai berbelanja. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet dan dihadang oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Korban sempat diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok. Setelah itu para pelaku turun dan membawa kabur sepeda motor korban beserta kuncinya,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengasdengklok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AF alias K (18) di rumahnya, yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Kertajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang  satu orang anak berinisial B warga Desa Kertajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
•1 bilah senjata tajam jenis cerulit, yang digunakan untuk melukai korban.
•1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih–hitam, yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka kini telah dilakukan penahanan dan penyidik di Polres Karawang masih melakukan pengembangan serta memburu satu  pelaku lainnya,” terang Kasi Humas.

” Polres Karawang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga kondusifitas wilayah”.(Jay)

Berita Terkait

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia
Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI
Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari
Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026
Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kantor Kejari di Seruduk Puluhan Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang dengan 5 Tuntutan
Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu
Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:28 WIB

Polres Karawang Kerahkan 264 Personal Amankan Aksi Unjuk Rasa di PT TJ Forge Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kantor Imigrasi Karawang Tegaskan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bukan Berlaku Bagi WNA tapi WNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polres Karawang Borgol Pelaku Penikaman di Perum Garden City Cengkong Purwasari

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Alfamart Sahabat Posyandu Sentuh 30.000 Anak Sepanjang 2025, Kodomo Perpanjang Dukungan hingga 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Atas Desakan Demo Mahasiswa, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar 2.884 Butir Peredaran Obat Keras Tertentu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:06 WIB

HAKORDIA Tahun 2025, Kejari Karawang Terima Penghargaan Amankan Aset Daerah dan Optimalisasi Peningkatan PAD

Berita Terbaru