HARIANKARAWANG.COM – Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (FIP UNJ), Dr. Murni Winarsih, M.Pd. kerja sama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karawang, H. Sopian, S.Pd., M.Si.
Tujuan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Selasa, 23 April 2024 bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang adalah untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
Dekan didampingi para wakil dekan serta tim kerja sama di lingkungan FIP UNJ.
Kegiatan juga dihadiri oleh Subag Tata Usaha, dan seluruh kepala satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, yaitu:
Baca Juga:
Ketua Umum BAPERS Agus Salim Resmikan Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id
Rengasdengklok Sabet Juara Umum Jambore Satlinmas Kabupaten Karawang 2024
Kepala Seksi Madrasah; Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren; Pendidikan Agama Islam; Penyelenggara Haji dan Umrah; Bimas Islam; Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan seluruh jajarannya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rintisan kerja sama yang telah dirintis sejak Bulan Februari 2024 lalu, saat audiensi FIP UNJ ke Kantor Kemenag Kabupaten Karawang.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan dokumen Perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak.
Pada sambutan setelah penandatanganan dokumen kerja sama, Dr. Murni Winarsih, M.Pd. menyampaikan bahwa
Baca Juga:
Implementasi kerja sama dapat diawali dengan menginformasikan dan mengajak kepada guru dan kepala sekolah di lingkungan Kementerian Agama utuk melanjutkan studi di tingkat S1 dan S2 melalui kelas kerja sama.
Kelas Kerja sama memiliki keutamaan dalam fleksibilitas waktu.
Selain itu, tersedia kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu pengakuan Capaian Pembelajaran untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Pada dokumen kerja sama yang telah disepakati, ada 7 kegiatan utama, yaitu enyelenggaraan:
1. Program pendidikan Sarjana dan Magister (S1dan S2), baik secara reguler, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maupun kelas kerjas ama;
2. Peningkatan kualitas pembelajaran mulai jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi.
Baik pada pendidikan formal maupun non formal termasuk pendidikan anak berkebutuhan khusus;
3. Peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan baik formal maupun non formal termasuk penyuluh;
4. Program Magang/Praktik Kerja Lapangan/Praktik Keterampilan Mengajar bagi Mahasiswa;
5. Program pendidikan kesetaraan di lingkungan Pondok Pesantren
6. Penyelenggaraan program penelitian bersama;
7. Penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, H. Sopian, S.Pd., M.Si. menyambut baik paparan Dekan FIP.
Karena telah melaksanakan sosialisasi kepada guru dan kepala sekolah agar dapat melanjutkan studi salah satunya ke UNJ.
Beliau juga telah menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kemenag telah diminta untuk mendata guru dan kepala sekolah yang belum menyelesaikan S1 atau S2, dan menyediakan dana beasiswa bagi para guru tersebut.
Pelaksanaan kelas kerja sama nantinya dapat dilaksanakan di Kabupaten Karawang, untuk mendukung efisiensi bagi para tenaga pendidiknya dapat menyelesaikan studi.
Tanpa meninggalkan tugas sebagai guru atau staf di Kemenag Kabupaten Karawang, selain di tetap melaksanakan perkuliahan di Kampus UNJ.
Implementasi kerja sama yang pertama akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini adalah pengabdian masyarakat dosen di Yayasan Al Istiqlal dan pengabdian masyarakat mahasiswa di lingkungan Yayasan Al Istiqlal.***