PWI Pusat Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 September 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Pusat Ahmad Munir

Ketua PWI Pusat Ahmad Munir

Jakarta, HARIAN KARAWANG – Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

– Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

– Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. 9

“Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.”pungkasnya. (Jay)

Berita Terkait

Menteri PKP – PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Subsidi Bagi Wartawan
BNET Academy Umumkan Penyelesaian Program Nasional KMG- 130 Guru SMK Bersama LPDP dan Kemendikdasmen Tingkatkan Kompetensi Berbasis Industri
PWI Karawang Sukseskan Acara Puncak HPN 2026
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah
Nace Permana Terpilih sebagai Presiden LMDH Periode 2025–2030
Pemerintah Percepat Pemerataan Ekonomi: Investasi Desa Makin Terlihat
Wakil Rakyat Apresiasi Pemerintah Atas Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Tokoh Agama Sepakat Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:36 WIB

Menteri PKP – PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Subsidi Bagi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 08:42 WIB

BNET Academy Umumkan Penyelesaian Program Nasional KMG- 130 Guru SMK Bersama LPDP dan Kemendikdasmen Tingkatkan Kompetensi Berbasis Industri

Minggu, 30 November 2025 - 13:16 WIB

PWI Karawang Sukseskan Acara Puncak HPN 2026

Sabtu, 29 November 2025 - 06:30 WIB

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

Jumat, 28 November 2025 - 11:02 WIB

Nace Permana Terpilih sebagai Presiden LMDH Periode 2025–2030

Sabtu, 15 November 2025 - 20:59 WIB

Pemerintah Percepat Pemerataan Ekonomi: Investasi Desa Makin Terlihat

Senin, 10 November 2025 - 16:59 WIB

Wakil Rakyat Apresiasi Pemerintah Atas Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 09:40 WIB

Tokoh Agama Sepakat Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Berita Terbaru