Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Ciampel Amankan Barang Bukti 33,65 Gram

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang dibawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas IPDA Cep Wildan

Tersangka diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan RT 010/RW 004, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merk Vivo yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasi Humas Ipda Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami.”

“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba.” pungkasnya.(Jay)

Berita Terkait

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar
90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang
Langkah Nyata Menuju Kompetensi Industri, SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Isuzu Elf
PSHT Karawang Tunjukkan Prestasi di Kejuaraan Nasional Piala Pangdam III/Siliwangi
PSHT Karawang Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Hijau ke Putih, 31 Siswa Ikuti Tahapan Seleksi
Ketua Cabang dan Dewan Cabang PSHT Karawang Hadiri Parapatan Luhur di Madiun
IPSI Karawang Lantik Pengurus Kecamatan, Fokus Prestasi dan Pelestarian Budaya
Akibat Konsleting Listrik, Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang Sementara Dibatasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:15 WIB

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang

Senin, 16 Februari 2026 - 19:47 WIB

Langkah Nyata Menuju Kompetensi Industri, SMKS Bina Karya 2 Karawang Terima Isuzu Elf

Senin, 16 Februari 2026 - 10:38 WIB

PSHT Karawang Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Hijau ke Putih, 31 Siswa Ikuti Tahapan Seleksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:47 WIB

Ketua Cabang dan Dewan Cabang PSHT Karawang Hadiri Parapatan Luhur di Madiun

Senin, 9 Februari 2026 - 13:35 WIB

IPSI Karawang Lantik Pengurus Kecamatan, Fokus Prestasi dan Pelestarian Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:44 WIB

Akibat Konsleting Listrik, Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang Sementara Dibatasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:09 WIB

Disnakertrans, Ajak Warga Karawang Mau Jadi TKW Harus Jalur Prosedur dan Legal

Berita Terbaru

Berita Karawang

Bulan April 2026 Mukab Ke 8 Kadin Karawang di Gelar

Senin, 16 Feb 2026 - 21:15 WIB

Ketua Panitia Pelaksana, Jay Dongkrak

Berita Karawang

90 Atlit Baku Hantam Kejar Prestasi di Rookie Fight Karawang

Senin, 16 Feb 2026 - 21:03 WIB