Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 Desember 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan di wilayah hukum Res Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 02.00 WIB, tim Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Obat Keras Tertentu di Perumahan Orchidea, Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang Barat.u

Pelaku berinisial R alias Boe (29 tahun) berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa:

– 5 box Hexymer (5000 butir)
– 300 lembar silver hijau (3000 butir)
– Total 8000 butir Obat Keras Tertentu
– Uang penjualan Rp 42.000
– 1 unit handphone Oppo

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” kata Kasi Humas Ipda Cep Wildan.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 atau Pasal 435/436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan.

“Menghimbau kepada Masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi dan segera melaporkan aktivitas peredaran obat ilegal.” pungkasnya. (Jay)

Berita Terkait

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah
Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan
Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama
Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor
Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara
104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:29 WIB

IPSI Karawang Sudah Siapkan Pelatih Pencak Silat Berbasis Pedagogik, Kini Semakin Relevan di Sekolah

Kamis, 17 September 2026 - 11:39 WIB

Jelang Pilkades Karawang, GARDU Soroti Temuan Desa, Jiros: Penyelesaian Harus Transparan

Jumat, 11 September 2026 - 20:03 WIB

Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda, PWI Karawang Gelar Doa Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 09:24 WIB

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa

Kamis, 10 September 2026 - 09:23 WIB

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejari Karawang Akhirnya Tahan Tersangka HJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang Menetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Himbara

Rabu, 2 September 2026 - 18:59 WIB

104 Tahun Persaudaraan Setia Hati Terate untuk Negeri, Ketua Cabang Karawang Ajak Perkuat Persaudaraan dan Jaga Ajaran

Berita Terbaru

Pers Rilis

CATL Mulai Uji Coba Produksi Sel Baterai di Hungaria

Rabu, 23 Sep 2026 - 13:16 WIB