HARIAN KARAWANG – Polres Karawang menindaklanjuti atas laporan kasus penganiayaan anak disabilitas yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan polisi telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan bahwa Polres Karawang telah menerima laporan dari keluarga korban dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita sudah dalam tahap penyidikan dan kita akan memanggil 5 saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.Kamis (13/20/2025).
AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan telah melakukan pemeriksaan pihak keluarga korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus penganiayaan tersebut.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” ujarnya.
AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus penganiayaan anak disabilitas ini. “Kita butuh bantuan masyarakat untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Kasus penganiayaan anak disabilitas ini telah menimbulkan keprihatinan masyarakat Karawang dan Polres Karawang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya.
Diketahui sebelumnya, korban berinisial R menjadi korban dugaan penganiayaan di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan pada 5 November 2025, korban R dievakuasi petugas Polsek Cilamaya ke RSUD Karawang guna mendapatkan penanganan intensif.
“Pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa R ke Polres Karawang pada 11 November 2025 dan langsung ditindak lanjuti Polres Karawang.”pungkasnya.( Jay)















