HARIAN KARAWANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 43/ PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa siswi di wilayah Jawa Barat.
Melarang pelajar yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) siswa-siswi yang belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor, dan lebih baik jalan kaki atau naik transportasi umum untuk pulang-pergi sekolah serta tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah
Hal itu menjadi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Dedi Mulyadi pada 2 Mei 2025 lalu untuk itu ditujukan ke Dinas Pendidikan Jabar serta Kanwil Kemenag Jabar.
Diketahui kegiatan pembelajaran formal sekolah berada di tangan pemerintah kota/kabupaten hingga provinsi, sementara pembelajaran sekolah berbasis keagamaan yakni madrasah ada di bawah Kemenag.
Surat edaran itu, ditujukan untuk membangun karakter para pelajar di Jabar. Terdapat sembilan poin pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2025 tersebut. Salah satu poinnya adalah larangan peserta didik menggunakan kendaraan bermotor dan diimbau naik angkutan umum atau jalan kaki.
“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” demikian poin keenam dalam edaran Dedi Mulyadi tersebut.
Adapun tujuan dari surat himbauan tersebut guna untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep “Gapura Panca Waluya”, yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” jelasnya.
Sementara itu, kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Riesye mengatakan bahwa , kami dari Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah memberikan arahan dan himbauan terkait siswa siswi yang belum memiliki SIM menggunakan kendaraan ke sekolah.saat di konfirmasi oleh HARIAN KARAWANG, Senen (13/10/2025)
Adapun bagi siswa-siswi yang belum memiliki SIM tetap menggunakan kendaraan sendiri maka agar dilakukan kajian dan analisi, sehingga alasannya jelas secara rasional dan faktual.
“Selain kajian analisis yang rasional dan faktual maka tidak diperkenan kan untuk tidak membawa kendaraan dari rumah ke sekolah dan itu himbauan untuk semua siswa siswi yang ada di wilayah Jawa Barat,”singkatnya.
Hasil pantauan dilapangan oleh HARIAN KARAWANG.COM masih ada setiap sekolah pelajar atau siswa siswi yang menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah dengan menggunakan kendaraan bermotor salah satunya SMKN 1 Rengasdengklok, kendaraan motor yang berparkir di samping sekolah (Jay)















