Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 126 Perkara Tindak Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN KARAWANG, – Kejaksaan Negeri Karawang baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Nopember 2025. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum.

Tujuan utamanya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Ini juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem peradilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama memimpin langsung proses pemusnahan ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan semua barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Ini menunjukkan komitmen Kejari terhadap akuntabilitas.

Adapun dalam pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Karawang dan dihadiri unsur Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, BNNK Karawang, Dinas Kesehatan, mahasiswa magang, serta tamu undangan.

Bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht sejak Februari hingga Oktober 2025.

Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 335,99 gram, ganja 1.271,8 gram, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital dan telepon genggam dari total 70 perkara narkotika,” ujarnya

Pada kategori kesehatan, Kejari memusnahkan ribuan obat terlarang seperti Hexymer 4.006 butir, Tramadol 1.989 butit, Pil Putih (YY) 1.991 butir, Alprazolam 20 butir dan Clonazepam 20 butir dari 9 perkara.

Sementara pada perkara Orang dan Harta Benda (OharDa), Kamnegtibum, dan TPUL, pemusnahan meliputi beragam barang bukti, mulai dari 6.108 lembar uang palsu, senjata tajam, kunci letter T, pakaian, peralatan, hingga dokumen dan barang lain yang disita dari 47 perkara.

Kegiatan ini tentunya tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya sinergi yang solid antar lembaga, yaitu Kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, serta dukungan dari masyarakat.

Sehingga kegiatan ini diharapkan akan menjadi momentum sebagai pengingat bahwa kejahatan harus dilawan bersama.

Serta memperkuat komitmen kita dalam menjaga Karawang sebagai daerah yang aman, bersih dari narkotika, dan bebas dari kejahatan. (Jay)

Berita Terkait

Warga Sabajaya Pertanyakan Pencalonan BPD, Ketua Umum GARDU Nana Satria Permana Siap Kawal Audiensi ke DPMD Karawang
Ribuan Warga Karawang Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Omset UMKM Capai Rp 1,19 Miliar
Rakercab PSHT Karawang Bahas Evaluasi dan Program Kerja 2026/2027 di Padepokan Among Rasa
Oknum Polisi Di Karawang Tabrak Lari Siswa MTSN 3
PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
Masyarakat Desa Kertajaya Dukung Audit Khusus Inspektorat, Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan
GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum
Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Warga Sabajaya Pertanyakan Pencalonan BPD, Ketua Umum GARDU Nana Satria Permana Siap Kawal Audiensi ke DPMD Karawang

Senin, 20 Juli 2026 - 08:17 WIB

Ribuan Warga Karawang Padati Nobar Final Piala Dunia 2026, Omset UMKM Capai Rp 1,19 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 07:44 WIB

Rakercab PSHT Karawang Bahas Evaluasi dan Program Kerja 2026/2027 di Padepokan Among Rasa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:21 WIB

Oknum Polisi Di Karawang Tabrak Lari Siswa MTSN 3

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:02 WIB

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Masyarakat Desa Kertajaya Dukung Audit Khusus Inspektorat, Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

GARDU Ingatkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa Kemiri Harus Diproses Secara Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

Inspektorat Kabupaten Karawang Riksus 67 Desa Jelang Pilkades , Petahana Bermasalah Diambang Tidak Ikut Pilkades

Berita Terbaru