HARIAN KARAWANG, – Kejaksaan Negeri Karawang baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Nopember 2025. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum.
Tujuan utamanya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Ini juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem peradilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama memimpin langsung proses pemusnahan ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan semua barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Ini menunjukkan komitmen Kejari terhadap akuntabilitas.
Adapun dalam pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Karawang dan dihadiri unsur Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, BNNK Karawang, Dinas Kesehatan, mahasiswa magang, serta tamu undangan.

Bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht sejak Februari hingga Oktober 2025.
Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 335,99 gram, ganja 1.271,8 gram, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital dan telepon genggam dari total 70 perkara narkotika,” ujarnya
Pada kategori kesehatan, Kejari memusnahkan ribuan obat terlarang seperti Hexymer 4.006 butir, Tramadol 1.989 butit, Pil Putih (YY) 1.991 butir, Alprazolam 20 butir dan Clonazepam 20 butir dari 9 perkara.

Sementara pada perkara Orang dan Harta Benda (OharDa), Kamnegtibum, dan TPUL, pemusnahan meliputi beragam barang bukti, mulai dari 6.108 lembar uang palsu, senjata tajam, kunci letter T, pakaian, peralatan, hingga dokumen dan barang lain yang disita dari 47 perkara.
Kegiatan ini tentunya tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya sinergi yang solid antar lembaga, yaitu Kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, serta dukungan dari masyarakat.
Sehingga kegiatan ini diharapkan akan menjadi momentum sebagai pengingat bahwa kejahatan harus dilawan bersama.
Serta memperkuat komitmen kita dalam menjaga Karawang sebagai daerah yang aman, bersih dari narkotika, dan bebas dari kejahatan. (Jay)














